Bukittinggi,- Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bukittinggi Wahyu Bestari geram dengan maraknya penjualan rokok beraneka ragam merek dan kotak yang berbeda warna non cukai.
Di temui media di sela-sela kesibukannya menjelaskan, kita sudah mengetahui akan peredaran Rokok Non Cukai (RNC) tersebut di pasaran.
“Kita sedang dalam pengawasan dan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” sebutnya. Selasa ( 30/5/2023 )
Pihaknya akan mengawasi dengan ketat serta mencari dimana gudang penyimpannya.
“Kalau perlu kita akan tutup Gudang tersebut apabila kedapatan,” geram Wahyu.
Semakin maraknya penjualan rokok beraneka ragam merek dan kotak yang berbeda warna non cukai (tidak berbanderol,red) merambah hampir di seluruh kedai dan kios di Bukittinggi.
Dari penulusuran media memantau beberapa kedai dan kios rokok yang menjual rokok di duga Ilegal tersebut dengan berbagai merk seperti, merk Luchman (Merah/Silver),merk Feloz (Biru/merah/coklat),merk HD dengan beraneka harga yang terjangkau oleh masyarakat daripada membeli rokok resmi yang mahal.
“Kita mendapatkan jenis rokok ini dari orang yang mengatas namakan agen dengan berbagai harga,” sebut N salah satu penjual rokok non cukai/ilegal di salah satu pasar di Bukittinggi.
Ia menyebutkan semisal kalau ambil modal se bungkusnya Rp.13.000, bisa menjualnya sampai Rp.17.000, lumayan dari penjualan Rokok Resmi yang hanya bisa menjual dari modal hanya Rp.1.500 paling tinggi.
Tempat terpisah, dari pantauan media di berbagai Swalayan dan Super Market yang menjual Rokok Resmi berbanderol mereka sembari tidak pernah menjual Rokok Non Cukai Tersebut.
“Kita tidak pernah menyediakan pak..! Meskipun ada agen yang order,” ungkap salah seorang yang tidak ingin di sebutkan namanya di salah satu Supermarket di daerah Tarok Dipo Bukittinggi.
“Seperti kita lihat ini berpengaruh juga dengan penjualan rokok yang resmi, sangat minim sekali,” pungkasnya. (Alex)

















