Bukittinggi, Sumbartime.com,- (24/10/2022) DPRD Bukittinggi menyepakati nota kesepakatan Propemperda tahun 2023 dan Kalender penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi tahun 2023.
Salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan peraturan daerah. Untuk tahun 2023 telah dilakukan penyusunan propemperda oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kota Bukittinggi. Yang berisikan Raperda inisiatif DPRD dan juga usulan dari pemerintah daerah.
Finalisasi pembahasan propemperda tersebut dilakukan pada tanggal, 20/10/2022 oleh Bapemperda bersama pemerintah daerah. Dan hari ini dilakukan penandatanganan nota kesepakatan nya.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah dimulai dari penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu instrumen yang dibutuhkan sebagai pedoman dan mengontrol penyelenggaraan pembangunan adalah ketetapan waktu pelaksanaan yang dilakukan melalui penjadwalan dalam bentuk kalender penyelenggaraan pemerintah yang berisikan aktifitas pemerintah daerah dan DPRD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing lembaga pemerintah daerah dan telah dilakukan finalisasi pada tanggal, 19/10/2022.
Sebagai pimpinan rapat ketua DPRD kota Bukittinggi Benny Yusrial S. IP ia mengatakan. Kedua kegiatan tersebut telah dilaporkan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan Paripurna internal yang dilaksanakan tanggal 21/10/2022.
Zulhamdi Nova Chandra IB. A.md dalam laporan Bapemperda terhadap hasil pembahasan propemperda tahun 2023 menyampaikan bahwa propemperda tahun 2023 disepakati sebanyak 14 Raperda, 3 diantaranya merupakan inisiatif DPRD.

H. Ibra Yasser selaku juru bicara pansus membacakan laporan hasil pembahasan kalender pembahasan laporan Pemerintah Kota Bukittinggi tahun 2023 yang didalamnya berisi rincian kegiatan
Penyelenggaraan pemerintahan kota Bukittinggi tahun 2023.
Juru bicara Propemperda DPRD Bukittinggi, Ibra Yasser saat membacakan Propemperda, Senin siang, menyebutkan bahwa
Bentuk dan jadwal pembahasan, setelah terbentuknya tim pembahasan dengan perangkat daerah terkait dalam rangka menambahkan wawasan dilakukan kunjungan kerja ke luar dan dalam provinsi.
Pembahasan DPRD ini dengan anggota pansus, perangkat daerah ini dapat berakhir pada tanggal (19/10).
Berikut hasil pembahasannya yakni, DPRD latar belakang setuju menurut rancangan, dasar hukum setuju menurut rancangan, maksud dan tujuan setuju menurut rancangan, ruang lingkup setuju menurut rancangan.
Lanjut kata jubir H. Ibra dalam rapat kerja. Pengertian setuju menurut rancangan,dasar pelaksanaan narasi nya diperbaiki sehingga menjadi peraturan DPRD kota Bukittinggi nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah, bentuk kegiatan setuju menurut rancangan,pelaksan setuju menurut rancangan, waktu pelaksana setuju menurut rancangan. Dan rapat paripurna menyetujui rancangan pelaksanaan sejak bulan Januari s/d Desember 2023.
Dalam rapat dengar pendapat. Pengertian,hasil yang diharapkan, bentuk kegiatan, pelaksana,waktu pelaksanaan setuju menurut rancangan. Dan dilaksanakan sejak Januari hingga Desember 2023.
Pembahasan rancangan peraturan daerah. Pengertian,dasar pelaksanaan, bentuk kegiatan, pelaksana, waktu pelaksanaan dan dokumen yang dibutuhkan/diarsipkan setuju menurut rancangan. Dilaksanakan dari Januari hingga Desember 2023.
Musrembang kelurahan dan kecamatan. Pengertian setuju menurut rancangan, dasar pelaksanaan narasi nya diperbaiki, hasil yang diharapkan, bentuk kegiatan, peserta, pelaksana, waktu pelaksanaan dan dokumen yang dibutuhkan/diarsipkan di setujui menurut rancangan. Pelaksanaan dilakukan pada Minggu pertama sampai Minggu ke tiga February 2023.
Dalam penyusunan da penyampaian pokok pikiran DPRD. Pengertian setuju menurut rancangan,dasar pelaksanaan narasi nya diperbaiki,hasil yang diharapkan, bentuk kegiatan, peserta, pelaksana, waktu pelaksanaan, dokumen yang dibutuhkan/diarsipkan setuju menurut rancangan.
Pada poin musrembang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sama dengan diatas namun musrembang RKPD dan penetapan RKPD 2024, waktu pelaksanaan diperbaiki menjadi Minggu ke 3 Maret hingga Minggu ke 4 Mei 2023.
Dalam pembahasan LKPJ walikota tahun 2022 juga sama(disetujui). Reses ke daerah pemilihan juga sama. Namun waktu pelaksanaan diperbaiki jadi Minggu ke 1 Maret, Minggu ke 4 Juni dan Minggu ke 1 Desember 2023. Sarasehan badan hukum berupa sosialisasi Raperda dan perda dihapus.
Pembahasan rancangan KUA-PPAS TA 2024. Pengertian setuju menurut rancangan,dasar pelaksanaan narasi nya diperbaiki,hasil yang diharapkan, bentuk kegiatan, pelaksana, waktu pelaksanaan setuju menurut rancangan, waktu pelaksanaan diperbaiki jadi Minggu ke 2 Juli hingga Minggu ke 2 Agustus 2023.
Dalam pembahasan KUA perubahan PPAS APBD TA 2023 jadi baru namun waktu pelaksanaan diperbaiki dilakukan Minggu ke 1 hingga Minggu ke 2 Agustus 2023.
Pembahasan laporan realisasi semester pertama APBD TA 2023 dan prognosis 6 bulan berikutnya jadi baru waktu pelaksanaan setuju menurut rancangan. Pembahasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 jadi baru setuju menurut rancangan.
Pembahasan perubahan APBD TA 2023 jadi baru, dalam rapat gakom tanggal 21/10/21 atas saran dan masukan anggota DPRD karena ada pengulangan maka di hapus. Pembahasan dan persetujuan ranperda tentang perubahan APBD TA 2023 narasinya diperbaiki jadi baru. Waktu pelaksanaan diperbaiki jadi Minggu ke 4 Juli hingga Minggu ke 4 September 2023.

Penetapan Perda perubahan APBD TA 2023 baru, waktu pelaksanaan diperbaiki Minggu ke 1 hingga Minggu ke 2 Oktober 2023. Pembahasan dan penetapan persetujuan bersama atas propemperda TA 2024 baru, waktu pelaksanaan diperbaiki Minggu ke 2 September hingga Minggu ke 4 November 2023.
Pembahasan dan penetapan persetujuan rancangan perda tentang APBD TA 2024 baru, waktu pelaksanaan menjadi Minggu ke 2 September hingga Minggu ke 4 November 2023.
Penyusunan dan pembahasan kalender penyelenggaraan pemerintah kota Bukittinggi TA 2024 baru, waktu pelaksanaan Minggu ke 2 September dengan Minggu ke 1 November 2023. Penetapan Perda APBD TA 2024baru, waktu pelaksanaan setuju menurut rancangan.
Terakhir pembacaan draft nota kesepakatan oleh Ade Mulyani SE. MM selaku sekretaris DPRD kota Bukittinggi yang selanjutnya ditandatangani oleh walikota Bukittinggi dan pimpinan DPRD.
Ujudkan Visi Misi
Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, pembentukan Perda oleh pemerintah daerah harus berpedoman pada UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagai mana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses pembentukan peraturan daerah yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
Berdasarkan metode dan parameter tertentu didasarkan pada skala prioritas kepentingan dan kebutuhan hukum daerah dapat menunjang peningkatan percepatan pembangunan yakni, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, aspirasi masyarakat daerah.
Atas dasar itu disepakati 14 ranperda menjadi propemperda 2023 terdiri dari 3 inisiatif DPRD dan 11 perda. Kata Erman.
Demi memaksimalkan capaian kinerja penyelenggaraan Pemda acuannya ya kalender penyelenggaraan dan dijadikan rujukan dalam penyusunan kalender kerja SKPD.
Dengan penandatanganan nota ini, pemerintah berkomitmen melaksanakan agenda pembangunan kota Bukittinggi 2023.

Berkat kerjasama pemerintah dengan DPRD secara konsisten mengimplementasikan kesempatan yang tertuang dalam kalender itu. Dimana DPRD mengoptimalkan fungsi budgeting, controlling dan legislasinya hal itu telah memberikan kontribusi positif.
Hal ini nantinya kita berharap mampu menjadi katalisator dalam merealisasikan kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2023.
Sementara itu, Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Nota Persetujuan Bersama, dimana rapat dipimpin Ketua DPRD, Beny Yusrial dan dihadiri Wali Kota Bukittinggi H Erman Safar, Wakil Ketua DPRD, Nur Hasra, dan Rusdy Nurman.
Dalam sambutannya, Beny Yusrial menyampaikan, agenda hari ini adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Propemperda Tahun 2023 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2023.
Agenda rapat paripurna diawali dengan pembacaan ayat Suci Al Qur’an oleh siswa SDN 03 pakan kurai, selanjutnya pembacaan laporan Bapemperda terhadap hasil pembahasan Propemperda Tahun 2023 yang direncanakan sebanyak 14 Ranperda. Hal ini disampaikan juru bicara Bapemperda, H. Ibra Yasser.
Pada prinsipnya pembangunan daerah akan terlaksana dengan baik apabila kolaborasi seluruh stakeholder yakni pemerintahan, swasta dan masyarakat dapat menjalankan perannya masing-masing. (alex)