BUKITTINGGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menggelar jumpa pers bersama puluhan wartawan untuk memberikan informasi terkait publikasi media pasca pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Atiyan Syariah, Kota Bukittinggi, pada Rabu (11/12/2024) pagi.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi publik mengenai proses tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berjalan. Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas, menyampaikan bahwa hingga Selasa (10/12/2024), tidak ada satu pun pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Bukittinggi yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah memantau langsung melalui website Mahkamah Konstitusi, dan hingga malam kemarin, tidak ada keberatan atau sengketa terkait Pilkada Kota Bukittinggi. Kami terus memantau perkembangan informasi lebih lanjut dari KPU RI mengenai salinan buku registrasi perkara yang mungkin diajukan ke MK,” ujar Rifa Yanas.
Rifa juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memantau perkembangan gugatan di MK melalui website resmi www.mkri.id. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh MK, hingga Selasa (10/12/2024) siang, tercatat sebanyak 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 dari tingkat kabupaten hingga provinsi yang telah terdaftar.
Rinciannya, 166 permohonan sengketa berasal dari Pilbup, 39 permohonan dari Pilwali, dan satu permohonan dari Pilgub. Namun, tidak ada satu pun permohonan sengketa yang terdaftar untuk Pilkada Kota Bukittinggi.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa batas waktu pendaftaran sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi adalah tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pilkada.
Kegiatan jumpa pers ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan transparan serta sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku. (**)