BUKITTINGGI – KPU Kota Bukittinggi berkomitmen untuk menyukseskan dan memfasilitasi sebanyak 485 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkebutuham khusus (disabilitas) se kota Bukittinggi untuk ikut menggunakan hak pilih mereka.
Hal itu disampaikan Koordinator divisi hukum dan pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas dalam sebuah acara ‘Focus Group Discussion’ Harmonisasi Kemintraan KPU Bukittinggi dan Media dalam Menyukseskan Pemilihan Serentak Nasional, yang digelar di salah satu hotel berbintang Kota Bukittinggi, minggu 24 November 2024.
Dikesempatan menjawab sesi pertanyaan dari awak media secala lanjut, Rifa Yanas menjelaskan, untuk DPT berkebutuham khusus (disabilitas) ter agi kepada enam (6) kategori.
“Dari kategori yang difasilitasi tersebut diantaranya; Intelektual, Fisik, Netra, Wicara, Rungu dan Meta,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi, Satria Putra mengatakan, KPU Kota Bukittinggi menegaskan logistik pemilukada yang sudah dicetak dan distribusikan ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tengah berproses di lapangan.
Selanjutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekarang sudah menindaklanjuti distribusi C Pemberitahuan (surat undangan memilih), dimana nantinya Surat Pemberitahuan Memilih itu paling lambat diberikan kepada masyarakat yang tercatat dan terdata sebagai pemilih satu hari sebelum pencoblosan (H-1), Selasa (26/11/2024) pukul 17.00 WIB.
Masyarakat tetap diminta menunggu kedatangan KPPS di rumah masing-masing untuk menerima C Pemberitahuan.
KPU Kota Bukittinggi minta semua pihak untuk menjaga kondusifnya suasana di daerah ini selama tahapan dan proses Pilkada Serentak 2024, apalagi sekarang sudah berada di Masa Tenang. Seluruh pasangan calon (paslon) bersama tim pemenangannya tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
“sekarang berproses distribusi C Pemberitahuan oleh KPPS ke rumah masyarakat. C Pemberitahuan itu diberikan paling lambat H-1 sebelum hari pencoblosan, itu di Hari Selasa 26 November 2024 jam 5 sore,” ujar Satria.
Kemudian, KPU Kota Bukittinggi juga sudah berkoordinasi bersama Pimpinan Redaksi media massa untuk mematuhi aturan terkait larangan penerbitan/penayangan/penyiaran iklan dan pemberitaan yang memenuhi unsur kampanye.
Dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan KPU Kota Bukittinggi ini bermunculan beragam pertanyaan dan tanggapan yang menjadi sorotan insan media serupa apakah wartawan diperbolehkan melakukan peliputan ke dalam TPS?, apakah pemilih dibolehkan membawa HP ke TPS?, Berapa jumlah pemilih berkebutuhan khusus (disabilitas) di Kota Bukittinggi?, bagaimana kesiapan KPU menyikapi cuaca hujan ketika hari pemungutan/penghitungan suara?, berapa jumlah Daftar Pemilih Kota Bukittinggi?, berapa jumlah TPS dalam Pilkada di Kota Bukittinggi? dan beberapa pertanyaan lainnya .
Diketahui, Focus Group Discussion (FGD) ini diikuti oleh puluhan insan media (cetak, elektronik, siber, online) dan beberapa orang pers mahasiswa.
Untuk diketahui, jumlah DPT kota Bukittinggi yakni sebanyak 97.517 ditambah 2 setengah persen jadi jumlah keseluruhan surat suara 100.062 lembar. Rata-rata pemilih setiap TPS adalah 480 hingga 520
Di Kota Bukittinggi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini terdapat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 206 yang tersebar di 3 kecamatan dari 24 kelurahan dengan 1442 petugas KPPS yang dilibatkan. (Aa)