• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

KETUA IPKOS TANTANG PEMKO SOLOK

Sumbar Time by Sumbar Time
2 Desember 2017
in Pemerintahan, Solok
A A
0
KETUA IPKOS TANTANG PEMKO SOLOK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Pemerintah daerah kota Solok harus bisa membedakan antara Cafe,  Resto, dan Karoeke keluarga, dan tim penegak Peraturan daerah (Perda) harus bekerja secara profesional dalam menjalankan tupoksinya, agar tidak merugikan pihak pengelola tempat hiburan yang taat aturan dan tidak melanggar ketentuan yang telah ada,  papar Bram Pratama Ketua Ikatan Pengusaha Cafe Kota Solok (IPCOS).

ADVERTISEMENT

Ungkapan itu disampaikan ketua IPKOS, pada pertemuan antara pengelola Cafe, Resto dan Karoeke Keluarga dengan Kepala Dinas Satpol PP Pemerintah kota Solok, Bujang Putra, yang dimediasi oleh Kapolres Solok Kota AKB Dony Setiawan, Sik.MH, Dt. Pandeka Rajo Mudo,  Kamis malam 30 November 2017 di Mapolres Solok Kota.

ADVERTISEMENT

Dari paparan yang disampaikan ketua IPKOS tersebut, mengesankan bahwa pemerintah kota Solok melalui tim penegak Perdanya yang ada, tidak bekerja secara profesional dalam melalukan razia, penertiban, atau dalam melakukan evaluasi terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam, sehingga terindikasi laporan yang disampaikannya kepada pimpinan daerah melahirkan sebuah kebijakan yang sangat merugikan kedua belah pihak, yakni penutupan tempat mencari nafkah bagi sekelompok masyarakat tersebut.

Dikatakannya, seharusnya tim penegak Perda Kota Solok yang di motori oleh Dinas Satpol PP setempat, bisa membedakan anatara Cafe, Resto, dan tempat Karoeke keluarga, dan yang paling penting, tim penegak Perda harus mengevaluasi secara objetive mana tempat hiburan yang harus ditegur, atau yang akan dilakukan penindakan karena kesalahannya yang ada, atau juga karena pelanggaran terhadap Perda yang telah diterbitkan.

BacaJuga

Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan

Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan

23 November 2025
Limapuluh Kota Peringati Hari Jadi ke-184 dengan Semangat Transformasi dan Kebangkitan

Limapuluh Kota Peringati Hari Jadi ke-184 dengan Semangat Transformasi dan Kebangkitan

15 April 2025
Batu Besar Menggelinding dari Bukit, Hantam Rumah Warga di Padang

Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang Semakin Dekat, Pemenang Tender Akan Diumumkan

4 Oktober 2024

Menurut Bram Pratama, tim penegak Perda sebagai penyambung tangan pimpinan daerah, telah berbuat semena mena atau menghakimi semua tempat hiburan malam dengan fonis yang sama, sementara itu ada beberapa dari tempat hiburan tersebut yang tidak menyalahi aturan atau melanggar Perda yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, hal itu juga dikuatkan dengan tidak adanya surat teguran atau peringatan  dari pemerintah daerah terkait dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh pengelola tersebut, dan jelas hal ini sangat merugikan mereka, dan hironisnya  tempat hiburan malam yang telah memiliki izin pun juga disurati agar ditutup, ungkap Bram Pratama yang akrab disapa dengan panggilan Ega tersebut.

Lebih jauh Bram Pratama menyampaikan, pada umumnya semua pemilik atau pengelola tempat hiburan malam mentaati peraturan yang ada, dan mereka pun mendukung visi misi pemerintah daerah setempat untuk menjadikan kota Solok menjadi kota Serambi Medinah, tapi apakah program itu harus mengorbankan masyarakat yang tidak bersalah, yang membanting tulang untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari dan untuk penyambung sekolah anak anak mereka.

Seyokyanya pemerintah harus memandang kedepan dan berfikiran lebih matang lagi, apalagi untuk mengeluarkan kebijakan publik yang sarat dengan tahapan yang harus dilalui.

Dengan dilakukannya penutupan terhadap tempat hiburan tersebut, bearti pemerintah daerah kota Solok telah membasmi lapangan kerja yang telah disediakan oleh masyarakat daerah setempat, dan jelas dampak dari kebijakan itu akan meningkatkan angka pengangguran, meningkatnya angka kriminalitas seperti halnya tindak pidana pencurian, putus sekolah, serta akan meningkatnya angka penyakit masyarakat yang ada,  sementara itu sampai saat ini belum satupun lapangan kerja yang mampu diciptakan oleh pemerintah daerah setempat dalam upaya mengerucutkan angka pengangguran di kota Solok.

Ega pun mengatakan, seharusnya pemerintah daerah   mampu untuk memanfaatkan letak kota Solok yang srategis tersebut, yakni dipersimpangan jalan menuju kota dan Provinsi lain, jadikanlah kota Solok sebagai kota Jasa dan Perdagangan yang berdasarkan irama Serambi Medinah, dan hal itu sangat jelas akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Solok, dan hal itu juga akan sama apabila pemerintah daerah mampu untuk mengatur atau melakukan pembinaan terhadap tempat hiburan malam, sebab sebuah usaha yang dilakukan oleh masyarakat dengan skala besar dan menengah juga merupakan sebuah tiang untuk mendongkrak PAD setempat.

” Jangan binasakan sumber Pendapatan daerah untuk kepentingan sesaat, tapi jadikanlah sebagai sarana untuk melengkapi kebutuhan masyarakat “.

” Kami khsusnya para pengelola tempat hiburan malam dan masyarakat kota Solok secara umumnya, sangat setuju dan akan terus mendukung visi misi pemerintah daerah untuk menjadikan kota Solok sebagai kota Serambi Medinah, namun sesungguhnga hal itu harus dimulai dari pemerintah daerah itu sendiri, seperti hal nya jangan lagi ada KKN, berantaslah judi sampai keakar akarnya, dan  bertindaklah adil terhadap penumpasan tempat yang disinyalir ada praktek protitusi, ungkap Bram Pratama mengakhiri.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP kota Solok, mengatakan, apa yang dilakukannya itu adalah suatu upaya untuk menegakan peraturan daerah kota Solok, dan itu merupakan bagian dari tupoksinya sebagai abdi masyarakat.

Dikatakannya, terkait dengan peraturan yang harus diikuti oleh pihak pengelola tempat hiburan malam telah lama disosialisasikan, dan aturan tersebut pun telah kami sampaikan secara tertulis kepada masing masing pengelola tempat hiburan malam, namun dalam kenyataannya apa yang telah menjadi keputusan tersebut tidak dipatuhi, dan diabaikan, dan sekarang menjadi sebuah panggilan untuk dilakukan penindakan.

Namun walaupun begitu menurut kepala Dinas tersebut, pemerintah daerah setempat masih memberi kesempatan bagi pengelola tempat hiburan malam untuk menaati seluruh aturan yang ada, seraya mengurus izin dengan memperbaharui surat permohonan yang telah ada, ungkap nya.

Sementara itu Kapolres Solok kota mengatakan, Perda merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar, dan diwajibkan kepada seluruh oengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi seluruh peraturan yangbtertuang didalam Perda tersebut.

Dikatakannya, Pihak Kapolres Solok Kota akan melakukan penindakan terhadap pengusaha yang masih membandel dan tidak taat aturan, dan dikatakan oleh Kapolres Solok Kota yang baru saja menyandang gelar Dt.Pandeka Rajo Mudo  itu, bahwa terkait dalam menyukseskan visi dan misi pemerintah daerah,   pihak Polres Solok Kota akan melakukan Razia secara mendadak, dan akan melakukan penindakan tampa pandang bulu, semua yang bersalah akan disapu rata dan yang bersalah wajib mempertanggung jawabkan kesalahannya itu menurut aturan yang berlaku.

Dari Pantauan media ini dilapangan, ada salah satu Resto dan Karoeke Keluarga yang digunakan oleh sekelompok masyarakat sebagai tempat pegelaran seni (Fashionshow dan pergelaran musik).

Indra Leon salah seorang pengguna tempat tersebut mengatakan, Dia lebih memilih Resto atau tempat karoeke kelurga sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan seni nya itu, sebab katanya, dia akan mengeluarkan kost yang tinggi apabila menyewa gedung milik pemerintah atau aula sebuah hotel yang ada. (Gia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Padati Malam Pertama Pembukaan PBF

Next Post

Tampilkan Kabolarasi Seni, PBF Dibanjiri Ribuan Pengunjung

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan
Solok

Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan

23 November 2025
Limapuluh Kota Peringati Hari Jadi ke-184 dengan Semangat Transformasi dan Kebangkitan
Limapuluh Kota

Limapuluh Kota Peringati Hari Jadi ke-184 dengan Semangat Transformasi dan Kebangkitan

15 April 2025
Batu Besar Menggelinding dari Bukit, Hantam Rumah Warga di Padang
Solok

Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang Semakin Dekat, Pemenang Tender Akan Diumumkan

4 Oktober 2024
14 Anggota DPR RI Asal Sumbar Resmi Dilantik untuk Periode 2024-2029 : Berikut Daftar Namanya.
Solok

Truk Mogok di Pendakian Sitinjau Lauik Sebabkan Kemacetan Panjang

3 Oktober 2024
Epyardi-Ekos Dominasikan Polling di Instagram Calon Gubernur Sumbar
Solok

25 Korban Longsor Tambang Emas di Solok Masih Tertimbun, Akses Lokasi Sulit Ditempuh

27 September 2024
Next Post
Tampilkan Kabolarasi Seni, PBF Dibanjiri Ribuan Pengunjung

Tampilkan Kabolarasi Seni, PBF Dibanjiri Ribuan Pengunjung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berita Terbaru

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.