Sumbartime-Pemerintah daerah kota Solok harus bisa membedakan antara Cafe, Resto, dan Karoeke keluarga, dan tim penegak Peraturan daerah (Perda) harus bekerja secara profesional dalam menjalankan tupoksinya, agar tidak merugikan pihak pengelola tempat hiburan yang taat aturan dan tidak melanggar ketentuan yang telah ada, papar Bram Pratama Ketua Ikatan Pengusaha Cafe Kota Solok (IPCOS).
Ungkapan itu disampaikan ketua IPKOS, pada pertemuan antara pengelola Cafe, Resto dan Karoeke Keluarga dengan Kepala Dinas Satpol PP Pemerintah kota Solok, Bujang Putra, yang dimediasi oleh Kapolres Solok Kota AKB Dony Setiawan, Sik.MH, Dt. Pandeka Rajo Mudo, Kamis malam 30 November 2017 di Mapolres Solok Kota.
Dari paparan yang disampaikan ketua IPKOS tersebut, mengesankan bahwa pemerintah kota Solok melalui tim penegak Perdanya yang ada, tidak bekerja secara profesional dalam melalukan razia, penertiban, atau dalam melakukan evaluasi terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam, sehingga terindikasi laporan yang disampaikannya kepada pimpinan daerah melahirkan sebuah kebijakan yang sangat merugikan kedua belah pihak, yakni penutupan tempat mencari nafkah bagi sekelompok masyarakat tersebut.
Dikatakannya, seharusnya tim penegak Perda Kota Solok yang di motori oleh Dinas Satpol PP setempat, bisa membedakan anatara Cafe, Resto, dan tempat Karoeke keluarga, dan yang paling penting, tim penegak Perda harus mengevaluasi secara objetive mana tempat hiburan yang harus ditegur, atau yang akan dilakukan penindakan karena kesalahannya yang ada, atau juga karena pelanggaran terhadap Perda yang telah diterbitkan.
Menurut Bram Pratama, tim penegak Perda sebagai penyambung tangan pimpinan daerah, telah berbuat semena mena atau menghakimi semua tempat hiburan malam dengan fonis yang sama, sementara itu ada beberapa dari tempat hiburan tersebut yang tidak menyalahi aturan atau melanggar Perda yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, hal itu juga dikuatkan dengan tidak adanya surat teguran atau peringatan dari pemerintah daerah terkait dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh pengelola tersebut, dan jelas hal ini sangat merugikan mereka, dan hironisnya tempat hiburan malam yang telah memiliki izin pun juga disurati agar ditutup, ungkap Bram Pratama yang akrab disapa dengan panggilan Ega tersebut.
Lebih jauh Bram Pratama menyampaikan, pada umumnya semua pemilik atau pengelola tempat hiburan malam mentaati peraturan yang ada, dan mereka pun mendukung visi misi pemerintah daerah setempat untuk menjadikan kota Solok menjadi kota Serambi Medinah, tapi apakah program itu harus mengorbankan masyarakat yang tidak bersalah, yang membanting tulang untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari dan untuk penyambung sekolah anak anak mereka.
Seyokyanya pemerintah harus memandang kedepan dan berfikiran lebih matang lagi, apalagi untuk mengeluarkan kebijakan publik yang sarat dengan tahapan yang harus dilalui.
Dengan dilakukannya penutupan terhadap tempat hiburan tersebut, bearti pemerintah daerah kota Solok telah membasmi lapangan kerja yang telah disediakan oleh masyarakat daerah setempat, dan jelas dampak dari kebijakan itu akan meningkatkan angka pengangguran, meningkatnya angka kriminalitas seperti halnya tindak pidana pencurian, putus sekolah, serta akan meningkatnya angka penyakit masyarakat yang ada, sementara itu sampai saat ini belum satupun lapangan kerja yang mampu diciptakan oleh pemerintah daerah setempat dalam upaya mengerucutkan angka pengangguran di kota Solok.
Ega pun mengatakan, seharusnya pemerintah daerah mampu untuk memanfaatkan letak kota Solok yang srategis tersebut, yakni dipersimpangan jalan menuju kota dan Provinsi lain, jadikanlah kota Solok sebagai kota Jasa dan Perdagangan yang berdasarkan irama Serambi Medinah, dan hal itu sangat jelas akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Solok, dan hal itu juga akan sama apabila pemerintah daerah mampu untuk mengatur atau melakukan pembinaan terhadap tempat hiburan malam, sebab sebuah usaha yang dilakukan oleh masyarakat dengan skala besar dan menengah juga merupakan sebuah tiang untuk mendongkrak PAD setempat.
” Jangan binasakan sumber Pendapatan daerah untuk kepentingan sesaat, tapi jadikanlah sebagai sarana untuk melengkapi kebutuhan masyarakat “.
” Kami khsusnya para pengelola tempat hiburan malam dan masyarakat kota Solok secara umumnya, sangat setuju dan akan terus mendukung visi misi pemerintah daerah untuk menjadikan kota Solok sebagai kota Serambi Medinah, namun sesungguhnga hal itu harus dimulai dari pemerintah daerah itu sendiri, seperti hal nya jangan lagi ada KKN, berantaslah judi sampai keakar akarnya, dan bertindaklah adil terhadap penumpasan tempat yang disinyalir ada praktek protitusi, ungkap Bram Pratama mengakhiri.
Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP kota Solok, mengatakan, apa yang dilakukannya itu adalah suatu upaya untuk menegakan peraturan daerah kota Solok, dan itu merupakan bagian dari tupoksinya sebagai abdi masyarakat.
Dikatakannya, terkait dengan peraturan yang harus diikuti oleh pihak pengelola tempat hiburan malam telah lama disosialisasikan, dan aturan tersebut pun telah kami sampaikan secara tertulis kepada masing masing pengelola tempat hiburan malam, namun dalam kenyataannya apa yang telah menjadi keputusan tersebut tidak dipatuhi, dan diabaikan, dan sekarang menjadi sebuah panggilan untuk dilakukan penindakan.
Namun walaupun begitu menurut kepala Dinas tersebut, pemerintah daerah setempat masih memberi kesempatan bagi pengelola tempat hiburan malam untuk menaati seluruh aturan yang ada, seraya mengurus izin dengan memperbaharui surat permohonan yang telah ada, ungkap nya.
Sementara itu Kapolres Solok kota mengatakan, Perda merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar, dan diwajibkan kepada seluruh oengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi seluruh peraturan yangbtertuang didalam Perda tersebut.
Dikatakannya, Pihak Kapolres Solok Kota akan melakukan penindakan terhadap pengusaha yang masih membandel dan tidak taat aturan, dan dikatakan oleh Kapolres Solok Kota yang baru saja menyandang gelar Dt.Pandeka Rajo Mudo itu, bahwa terkait dalam menyukseskan visi dan misi pemerintah daerah, pihak Polres Solok Kota akan melakukan Razia secara mendadak, dan akan melakukan penindakan tampa pandang bulu, semua yang bersalah akan disapu rata dan yang bersalah wajib mempertanggung jawabkan kesalahannya itu menurut aturan yang berlaku.
Dari Pantauan media ini dilapangan, ada salah satu Resto dan Karoeke Keluarga yang digunakan oleh sekelompok masyarakat sebagai tempat pegelaran seni (Fashionshow dan pergelaran musik).
Indra Leon salah seorang pengguna tempat tersebut mengatakan, Dia lebih memilih Resto atau tempat karoeke kelurga sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan seni nya itu, sebab katanya, dia akan mengeluarkan kost yang tinggi apabila menyewa gedung milik pemerintah atau aula sebuah hotel yang ada. (Gia)