Sumbartime – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengungkapkan di duga adanya kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar akibat korupsi dalam pembelian alat peraga oleh Dinas Pendidikan Sumbar pada tahun 2021. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam keterangannya pada Senin (27/5/2024), Hadiman menyatakan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan.
“Berdasarkan hasil ekspos, kerugian negara akibat korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar mencapai 5,5 miliar rupiah. Hari ini kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” jelasnya kepada wartawan di Kejati Sumbar.
Identitas para tersangka belum diumumkan, namun akan dirilis ke publik pada hari berikutnya.
“Nama-nama tersangka akan kami sampaikan besok, karena kasusnya baru saja selesai sore ini. Tersangkanya ada 8 orang,” ujarnya.
Para tersangka yang terlibat merupakan staf dan jajaran di Dinas Pendidikan Sumbar. Meskipun Hadiman belum merinci jabatan masing-masing tersangka, ia memastikan bahwa informasi lengkap mengenai mereka akan disampaikan dalam konferensi pers selanjutnya.
“Tersangka adalah orang-orang di Dinas Pendidikan Sumbar. Besok akan kami sampaikan semua,” ungkapnya lebih lanjut.(R)

















