BUKITTINGGI – Satuan Polisi Pamong Praja (sat Pol PP) Kota Bukittinggi melakukan pembersihan di titik-titik yang dianggap melanggar Perda tentang Alat Peraga Kampanye (APK), Baliho, Spanduk dll terkait Calon Legislatif Kota Bukittinggi, Selasa (24/10/2023).
“Kami dari Sat Pol PP telah menurunkan surat ke masing-masing partai yang ada di Kota Bukittinggi, tentang pemberitahuan mengenai baliho dan spanduk serta sejenisnya yang berada di atas fasilitas umum, akan kami bersihkan,” kata Kasat Pol PP Bukittinggi Joni Feri di kawasan simpang tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi
Lebih lanjut ia katakan, mengenai tanggal untuk penertiban sesegera nya, sekarang kita melengkapi administrasi yang mendukung pelaksanaan dan meninfentaris ke lapangan sebagai bahan dan dasar untuk pelaksanaan penertiban.
“Kita juga koordinasi kepada SKPD terkait yang mengelola space iklan yang resmi sehingga kita tidak salah dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf C. “Setiap Orang atau Badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk”.
Setidaknya, bentuk dukungan Satpol PP berdasarkan penegakan Peraturan Daerah yang berdasarkan Peraturan KPU tentang APK dan larangannya.
Oleh karena penegakan perda, ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi ketika dikonfirmasi media ia mengharapkan tidak ada APK yang harus ditertibkan jika peserta mematuhi aturan.
Untuk diketahui bahwa secara resmi nantinya secara aturan ada tempat-tempat yang boleh untuk pemasangan APK bagi Caleg, pada tanggal 28 November mendatang. (alex)





















