Payakumbuh, sumbartime.com —Kejaksaan tidak hanya bertugas melakukan penindakan terhadap perbuatan pidana dan penyelewengan anggaran. Tetapi, Adhyaksa turut dibebankan mengawasi dan memberi penyuluhan hukum terhadap segala kegiatan pembangunan yang dijalankan pemerintah.
“Hal tersebut, sesuai dengan amanat Presiden dalam peringatan Hari Adhyaksa 2015, yang memerintahkan kejaksaan di seluruh Indonesia agar mengawal kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama yang sifatnya strategis dan menyentuh masyarakat,” kata Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Andhika P Shandi, Rabu (22/3).
Andhika menjadi narasumber dalam program live RRI Pro 1 Bukiitinggi, bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Payakumbuh di Balaikota PayakumbuhDi seluruh daerah, kini ada namanya tim TP4D (Tim Pengamat, Pengawal, Pembangunan, Pemerintah Daerah).
Sosialisasi itu sekaligus ditujukan bagi OPD di Kota Payakumbuh, termasuk PDAM dan RSUD Dr Adnaan WD.“Artinya, perintah Presiden ini, tujuannya agar aparatur pemerintah tidak takut melakukan pembangunan di daerah, agar tercipta tata kelola pemerintah yang baik dan bersih,” kata Andhika.
Cikal bakal amanat tersebut, katanya, berawal dari UU Nomor 28/99, tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Kemudian ada namanya PP Nomor 68/99 tentang Tatacara Peran Masyarakat.
Masyarakat, katanya, tidak perlu takut melapor adanya masalah hukum yang terjadinya di lingkungannya. Tidak hanya masalah korupsi, tapi juga masalah hukum lainnya. Karena pelapor dilindungi oleh undang-undang, perlindungan saksi korban.
“Pelapor pun, berhak dilindungi identitasnya. Konsekwensinya, jika ada aparat penegak hukum yang membuka, ancaman pidana bagi aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dalam penegakkan hukum ada dua bentuknya. Preventif dan represif. Kalau pendampingan dan pembinaan hukum itu masuk ke dalam bentuk preventif. Kalau sudah penindakkan, itu represif.
Sepanjang tidak ada konflik interest dalam sebuah kasus, maka pendampingan akan dilakukan. Tapi bila ada, maka pasti akan ditolak.
“Setiap pelaporan pasti ditindaklajuti. Cuma ada yang namanya skala prioritas. Dan masalah korupsi, tidak hanya menyangkut memakan uang negara, tapi juga ada unsur-unsur yang harus dipenuhi. Makanya dalam pengumpulan bukti-bukti kita tidak selalu mempublikasikan besar-besaran,” sebutnya.
Sandi menambahkan, ada pula yang namanya penyelidikan-penyelidikan tertutup. Di sinilah kadang-kadang ada yang mengangap laporan beberapa kasus korupsi tidak ditindaklanjuti. “Seperti kata peribahasa, kami menghindari agar ketika mendulang air tidak terpercik muka sendiri,” terang Andhika. (prima/rel)