Sumbartime-Inilah kronologis serta alasan Wakil Bupati membatalkan persetujuan Nota Raperda APBD 2018, serta diundurnya jadwal rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap RANPERDA APBD LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018, yang masuk ke dalam dapur Redaksi Sumbartime.
Berikut kami tulisan secara lengkap alasan dari Ferizal Ridwan, Wakil Bupati Limapuluh Kota, tanpa melalui proses edtting,,
Pada hari Selasa sekira pukul 14.00 WIB Plt Sekda menghadap ke ruangan saya menyampaikan pesan perintah bupati, agar saya dapat membacakan sambutan bupati dalam Paripurna DPRD. Berikut Plt Sekda kemudian menyerahkan sambutan yang sudah ditandatangani oleh Bupati.
– Kepada Plt Sekda, saya lalu menyampaikan agar melengkapi dokumen pendukung berkenaan dengan penetapan APBD dan/atau berhubungan dengan materi persidangan yang diperintahkan.
– Dari awal saya tidak pernah diberi/ disampaikan dan atau dilengkapi proses perencanaan seperti Hasil Musrenbang, KUA-PPAS, RKP, Pokir DPRD, dan Risalah-Risalah Persidangan serta rumusan Rapat TAPD dan Banggar DPRD.
– Pada Kamis tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB, saya memanggil Plt Sekda untuk meminta dan menagih janji terhadap dokumen-dokumen yang disebutkan tadi. Namun, Plt Sekda hanya bisa mengontak Kabid Anggaran untuk mengantarkan dokumen-dokumen tersebut.
– Pada pukul 10.45 WIB, Kabid Anggaran datang menemui saya di ruangan dengan hanya menyerahkan secarik kertas, rangkuman APBD 2018, yang hanya dengan paraf dan menurut keterangannya, rangkuman itu belum sempurna.
– Adapun kendala yang dihadapi: banyaknya oknum-oknum anggota DPRD yang langsung datang ke ruangan operator di kantor Badan Keuangan, dengan maksud diduga ingin mengacak-acak serta mengkoreksi susunan anggaran Dana Aspirasi/ Pokok-Pokok Pikiran mereka.
– Kepada saya, Kabid Anggaran juga menyampaikan bahwa Belanja Modal untuk APBD 2018 hanya sekitar 14 %, atau dengan arti lain, lebih rendah dari platfon terendah yang dipersyaratkan oleh Medagri yakni 23 %. Beliau juga menyampaikan bahwasanya Rasionalisasi Anggaran baru saja dilakukan setelah dikeluarkannya edaran Ketua TAPD terhadap yang bernilai Rp70 miliar.
– Pada pukul 10.55 WIB, saya menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang sebelumnya sudah diundur hingga pukul 11.00 WIB. Ternyata, karena belum kunjung cukup Kuorum, maka Rapat Paripurna pun akhirnya ditunda sampai pukul 14.00 WIB siang.
– Pada kesempatan itu saya menyampaikan ihwal kedatangan saya mewakili Bupati, bahwa saya cuma ditugaskan untuk membacakan sambutan Bupati. Dengan kata lain tidak akan melakukan tindakan mengambil keputusan, baik dalam bentuk menandatangani maupun memaraf.
– Pada pukul 14.20 WIB, sidang dibuka oleh saudara Ketua DPRD beserta didampingi oleh dua orang wakilnya, dan Ketua membeberkan ihwal maksud kehadiran saya di Paripurna tersebut.
– Forum anggota DPRD lantas menanggapi dengan menyalahkan Bupati dan Wakil Bupati serta menyesali tindakan Wakil Bupati hingga sampai pada tingkat pemaksaan kehendak anggota DPRD. Kemudian saya diberi waktu untuk menjelaskan dan klarifikasi.
B. ALASAN-ALASAN
Mengapa saya tidak bersedia dan berkenan mengambil keputusan, baik memaraf dan menandatangani, dengan alasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan kedudukan, sepanjang Perbup nomor 31 Tahun 2016 belum dicabut dan/atau dirobah serta diundangkan kembali, maka saya tidak berkewenangan untuk mengambil langkah tersebut.
2. Berkaca kepada pengalaman pada penetapan R-APBD Perubahan 2016 dan RAPBD 2017 lalu, dan beberapa Peraturan Daerah yang dilahirkan yang saya paraf dan/atau saya tandatangani (sesuai harapan DPRD) ternyata dianggap tidak ada, atau dikesampingkan, malah diganti secara sepihak.
3. Berdasarkan pengalaman dan jika mengacu kepada aturan Tata Tertib DPRD, ternyata penetapan beberapa Peraturan Daerah yang tidak dihadiri oleh kepala daerah dan/atau hanya diwakili oleh Plt Sekda/ asisten III walaupun Wakil Bupati sedang berada di kantor, DPRD pun tidak pernah mempersoalkannya (tutup mata).
4. Semenjak proses perencanaan dan pembahasan APBD saya tidak pernah diberi dokumen pegangan berupa, hasil Musrenbang, KUA-PPAS, RKP, Pokir DPRD dan risalah persidangan serta rumusan rapat TAPD beserta Banggar DPRD, dan saya tidak dilibatkan sama sekali. Bahkan satu lembar kertas pun tidak ada yang disampaikan kepada saya.
5. Saya melihat dan mencermati banyaknya penyimpangan dan ketimpangan dalam APBD Perubahan 2017 dan APBD 2018. Terutama Rasionalisasi Postur APBD itu sendiri serta proses dan usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang telah merusak sistim anggaran dan bisa berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya tujuan RPJMD kita.
6. Saya melihat kondisi ini memiliki potensi pelanggaran terhadap aturan Perundang-undangan sehingga ke depan berpotensi bisa menimbulkan terjadinya tindakan-tindakan “Korupsi Berjamaah”.
7. Saya tidak ingin menanggung beban di kemudian hari yang dimana saya tidak serta merta ikut di dalam proses tersebut sejak awal. Demikian kronologis dan alasan-alasan ini saya buat dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ferizal Ridwan — Wakil Bupati Lima Puluh Kota.