BUKITTINGGI – Surat Edaran atau Himbauan Bersama di keluarkan oleh tiga lembaga di Bukittinggi, menyikapi persoalan kota jam gadang saat ini yang tengah menjadi perbincangan masyarakat lokal maupun nasional, Rabu (5 Juli 2023).
Himbauan Bersama tersebut dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Kutai (KAK) Bukittinggi, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) kota Bukittinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bukittinggi.
Tujuannya, mencermati dan memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi akhir-akhir ini di kota Bukittinggi, kami ketua KAK Bukittinggi bersama dengan ketua LKAAM kota Bukittinggi dan ketua MUI kota Bukittinggi menyerukan kepada seluruh warga kota Bukittinggi agar tetap menjalin silaturahmi.
Lantas seperti apa Himbauan Bersama itu?
- Selalu menjaga dan mempertahankan ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat di seluruh wilayah kota Bukittinggi.
- Tetap saling menjaga silaturahmi, kebersamaan dan kekompakan antar sesama warga kota Bukittinggi serta saling berbaik sangka dalam segala hal.
- Saling menahan diri dari pernyataan dan perbuatan yang dapat memicu dan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
- Terhadap permasalahan yang sedang viral saat ini sudah berada pada pihak penegak hukum, mari sama-sama kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepada para Ninik mamak, alim ulama cadiak pandai Bundo kandung dan seluruh unsur masyarakat lainnya, tetap lah saling menyuarakan kebaikan dan kewaspadaan terhadap perilaku dan praktek-praktek yang menyimpang dari filosofi “Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah” di kota yang kita cintai ini.
Demikian Himbauan Bersama ini kami sampaikan, semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua.
TTD;
-Ketua KAK Bukittinggi, Han Sikumbang Dt. Sati
-Ketua lKAAM kota Bukittinggi Ferry Mofa, SH, LLM Dt. Tan Muhammad
-Ketua MUI kota Bukittinggi DR. H. Aidil Alfin M. Ag





















