Sumbartime – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, telah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya agar tidak menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa ASN dan keluarganya harus patuh dalam membayar PKB dan memutasikan kendaraan non-BA ke wilayah Pemerintah Provinsi Sumbar.
Tindakan ini dimaksudkan sebagai contoh bagi masyarakat dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar terkait kewajiban ASN untuk membayar PKB sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, Gubernur Sumbar juga telah mengeluarkan keputusan yang memberikan keringanan dalam pembayaran PKB dan BBNKB serta denda keterlambatan pembayaran. Keputusan tersebut merupakan bagian dari Program Lima Untung yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

















