BUKITTINGGI — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bukittinggi menyoroti tajam kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait pengadaan barang dan jasa tenaga outsourcing yang melibatkan lebih dari 500 tenaga kerja.
Langkah ini dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan dan penyalahgunaan wewenang jika terus dilanjutkan pada tahun anggaran 2026.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2026 serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (6/11/2025), juru bicara Fraksi Gerindra Yundri Refno Putra, S.T menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, perekrutan lebih dari 500 tenaga outsourcing dengan nilai belanja mencapai lebih dari Rp10 miliar melalui kerja sama dengan hampir 20 penyedia jasa, tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk tahun 2026, sesuai dengan peraturan Menteri PAN-RB serta surat edaran BKN, tenaga honorer yang berstatus R3 dan R4 telah ditetapkan sebagai tenaga PPPK paruh waktu. Karena itu, keberadaan outsourcing tidak dapat dilanjutkan kecuali untuk SKPD yang sejak awal memang tidak memiliki tenaga honorer,” tegas Yundri.
Gerindra menilai, kebijakan outsourcing muncul sebagai konsekuensi dari upaya “merumahkan” lebih dari 900 tenaga honorer pasca terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor 800.1.2/169/II-BKPSDM/2025 yang ditandatangani Wakil Wali Kota pada 18 Februari 2025.
Meski dalam dokumen KUA-PPAS dan usulan RAPBD 2026 tidak ditemukan lagi alokasi belanja untuk outsourcing, Fraksi Gerindra mendeteksi masih adanya beberapa SKPD yang mencoba mengajukan anggaran tersebut secara terselubung.
“Kami mengingatkan agar pemerintah daerah tidak melanggar ketentuan dengan tetap memaksakan belanja outsourcing yang berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Yundri menegaskan.
Tak hanya soal outsourcing, Fraksi Gerindra juga meminta penjelasan terkait akhir masa perjanjian kerja sama pengelolaan Pusat Pertokoan dan Gedung Parkir Pasar Banto yang dilakukan dengan pola Bangun Guna Serah (Build-Operate-Transfer) bersama PT Citicon Mitra Bukittinggi, yang akan berakhir pada 27 Maret 2026.
Selain itu, Gerindra juga menyoroti langkah pemutusan kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia atas lahan Stasiun Lambuang. Mereka menilai keputusan tersebut diambil hanya berdasarkan analisa tim tanpa memperhitungkan kondisi dan usia barang milik daerah yang terdampak.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan aset dan belanja daerah harus mengedepankan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat Kota Bukittinggi. (*)

















