• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat Rivina Mantan Kacab
Jasa Biro Travel PT Patra Jaya  Humairah Dafriyon, SH.MH

Sumbar Time by Sumbar Time
24 Maret 2023
in Bukittinggi
A A
0
Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat Rivina Mantan KacabJasa Biro Travel PT Patra Jaya  Humairah Dafriyon, SH.MH
0
SHARES
234
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime.com Bukittinggi,- Kuasa Hukum Tergugat Rivina Mantan kepala cabang Jasa Biro Travel PT Patra Jaya  Humairah. Dafriyon, SH.MH melalui via telpon kepada redaksi sumbartime.com mengatakan keberatannya dengan pemberitaan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Eksepsi atau sanggahan terkait pemberitaan “Telantarkan Calon Jamaah Umroh Di Medan, Mantan Kacab Jasa Biro Travel PT Patra Jaya  Humairah Digugat” yang di muat media sumbartime.com. (17/3) lalu.

Duplik atau jawaban penggugat (dalam kasus perdata) Pihak Tergugat Rivina Vriharni yang dilaporkan Penggugat Wismayetti.

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026

Dafriyon, SH.MH Kuasa Hukum Tergugat Rivina (42) via What’s App Kamis (23/3/2023) menjelaskan, bahwa R telah menginformasikan kepada 28 Jamaah di Medan, pada 6 Februari 2023 di Mushalla Hotel Horizon Kuala Namu Medan, bahwa untuk berangkat ketanah suci diganti dengan Travel Umroh PT.Haky Asmaya Travel.

“Kami tidak peduli diganti travel dari PT.Patra Jaya Humairah ke PT. Haqi Azmya Travel, yang penting kami bisa berangkat dan menambah biaya lainnya. Pada 7 Januari 2023 berangkat ke Mekkah,” ujar Dafriyon menirukan ucapan jamaah ke Tergugat waktu itu.

Dalam Cover Both Side (berimbang) Ia menyebutkan, ada dua orang jamaah atas nama ibu Asmiyati dan pak Arizal, terlambat memberikan dokumen Vaksin Covid-19. Akhirnya tidak terbaca oleh penerbangan disana.

Kemudian muncullah pimpinan PT.Haqi Azmya Travel atas nama Owner Sigit, dengan mengumumkannya didepan jemaah, bahwa yang 2 orang tersebut tidak bisa diberangkatkan, karena keterlambatan dokumen vaksin. Akan tetapi yang 26 jemaah lagi bisa diberangkatkan ketanah suci pada 7 Januari 2023 dengan PT. Hakky.

“Karena kami sama-sama dari Bukittinggi ke – Medan  tidak mungkin kami tinggalkan yang  berdua ini, karena kami sudah sepakat dari Bapak Sigit dari PT.Haqi untuk mencarikan tanggal baru ,” ujar Daf, menirukan ucapan jemaah ke Rivina waktu itu.

Disamping itu, PT.Haqi juga mengumumkan kepada jamaah, bahwa belum mendapatkan tiket ke Saudi Arabia, tapi harus menunggu kedatangan istrinya dari Mekkah pada 11 Januari. Akhirnya pihak Rivina yang menanggung biaya hotel sampai 11 Januari 2023.

Akhirnya, terbuka penerbangan ke Maddinah pada 14 Januari 2023, dengan syarat menambah budget Rp.5 juta lagi. Dengan keberangkatan dari Bangkok Thailand.

Ia menyampaikan, mau menambah biaya hanya 5 orang, yang lain tidak bersedia, karena penambahan Budget Rp.5 juta lagi. Sedangkan yang lain mencari hotel yang murah, selebihnya nginap di Mess PT.Haqi yang dibiayai oleh PT.Haqi selama 15 Hari, dan akhirnya jamaah memilih pulang ke Bukittinggi pada 29 Januari 2023.

Jadi tidak benar, pihak Rivina membatalkan keberangkatan. Jemaah sendiri yang keberatan, disebabkan tidak bisa pergi bersama dengan jemaah utuh,” pungkas Dafriyon.

Sementara itu tempat terpisah Kuasa Hukum penggugat IRMA SUARTI, SH mengatakan sebagai jamaah umrah yang gagal berangkat berhak mendapat perlindungan hukum, yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah, jaminan pengembalian kerugian bagi jamaah umrah yang gagal berangkat dan atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum.

Tergugat Revina Vrihany sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, pada saat merekrut jamaah umrah untuk keberangkatan tanggal 5 Januari 2023 dari Bukittinggi menuju Medan, tanggal 7-1-2023, Medan menuju Madinah, para jamaah umrah yang 28 orang tersebut dengan jadwal 9 hari perjalanan Bukittinggi madinah menjadi perjalanan yang riil 21 hari Bukittinggi Medan, dan jamaah umrah tidak jadi menginjakkan kakinya di tanah suci saat tersebut, hanya sampai kota Medan kembali ke Bukittinggi tanggal 24 Januari 2023,

Sesaat sebelum kembali ke Bukittinggi, Tergugat Revina Vrihany membuat surat perjanjian, akan mengembalikan uang jamaah tanpa ada pemotongan dan didalam surat perjanjian tersebut tergugat tidak ada berjanji membayar uang jamaah dengan memberangkatkan umrah, tergugat revinan berjanji akan mengembalikan uang jamaah.

Perbuatan tergugat menerima dan mengambil setoran jamaah secara pribadi dengan  memakai rekening pribadi dan mengeluarkan tanda terima atas nama pribadi.

“Didalam rombongan yang 28 orang tersebut terdapat ibu mertua, mamak kepala kaum/Dt, suaminya,kakak kandungnya dan rombongannya dari pihak Revina sendiri ikut pula terlantar,” kata Irma.

Dikatakan, Perbuatan tergugat telah melanggar dari UU no. 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan ibadah haji dan umrah.

“Itu dasar hukum mengajukan gugatan, dan tergugat pun bisa dijerat dengan pidana dan ketentuannya pun sudah diatur didalam UU no. 8 th 2019,” ujarnya.

Perjuangan uang yang dikumpulkan jamaah untuk beribadah ternyata telah hilang ditangan Tergugat, niat tidak tercapai harta raib badan terlantar.

ADVERTISEMENT

“Pengembalian uang dalam perjanjian yang dibuat tergugat dengan jamaah paling lambat tanggal 26 Januari 2023. Revina Vrihany sampai saat ini belum menepati isi dari surat perjanjian yang dibuatnya sendiri tanggal 24-1-2023,” sebut Irma.

Terkait sanggahan yang diberikan Kuasa Hukum Tergugat kepada salah satu media APPI Irma Suarti,SH mengatakan wartawan nya tidak melihat fakta persidangan secara riil hanya mendengar dari sebelah pihak, sementara tekan media sebelumnya mengikuti, menghadiri, menyaksikan, mengetahui secara langsung persidangan di PN Bukittinggi.

“Nah.! Jelas Kuasa Hukum tergugat tidak memahami dan mengetahui UU Pers, Jadi berita yang di keluarkan APPI itu adalah Opini bukan fakta,” pungkas Irma.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Puasa pertama Ramadhan 1444 H, Pj. Wali Kota Payakumbuh didampingi istri tercinta kunjungi masyarakat pengidap leukimia dan kista ovarium

Next Post

Lagi..! Erman Safar Membuat Terobosan Baru, RT RW se Bukittinggi Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi
Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur
Bukittinggi

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia
Bukittinggi

Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia

25 Februari 2026
Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah
Bukittinggi

Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah

25 Februari 2026
Next Post
Lagi..! Erman Safar Membuat Terobosan Baru, RT RW se Bukittinggi Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Lagi..! Erman Safar Membuat Terobosan Baru, RT RW se Bukittinggi Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berita Terbaru

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.