• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Dugaan Korupsi, Kakak Mantan Wali Kota Bukittinggi Jadi Tersangka

Sumbar Time by Sumbar Time
30 Oktober 2024
in Bukittinggi
A A
0
Dugaan Korupsi, Kakak Mantan Wali Kota Bukittinggi Jadi Tersangka
0
SHARES
366
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan gedung Pasar Atas. Salah satu tersangka diketahui berinisial ‘I’ yang diduga merupakan kakak kandung dari mantan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan korupsi ini ditaksir telah merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2020-2021 sebesar Rp811.159.354,26.

ADVERTISEMENT

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Djamaluddin, usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 pada Senin, 28 Oktober 2024.

Selain dua tersangka baru, kasus ini juga melibatkan tujuh terdakwa lain, yaitu Alfiandi, Randi, Jhon Fuad, Herman, Rini, Suharnel, dan Yaser Yatim yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026

Kajari Bukittinggi menyebutkan bahwa beberapa terdakwa telah menerima putusan, sementara empat terdakwa lainnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Kasus ini terbagi dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021. Dua terdakwa sudah menerima putusan, sementara empat lainnya masih dalam proses kasasi di MA, dan kami sedang menunggu hasilnya,” ujar Djamaluddin menegaskan.

Lebih lanjut, Kajari Bukittinggi menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melacak satu tersangka lain yang masih buron.

ADVERTISEMENT

Dalam wawancara dengan media, pihak Kejari tidak memberikan keterangan rinci mengenai hubungan salah satu tersangka dengan mantan Wali Kota Bukittinggi.

Selain perkara ini, Kejari Bukittinggi juga mengungkapkan perkembangan tiga perkara lain yang sedang ditangani, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD Bukittinggi tahun 2021-2022, sengketa tanah antara Universitas Fort de Kock (UFDK) dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, serta dugaan penyalahgunaan keuangan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bukittinggi.

Kasus ini telah mengejutkan masyarakat Bukittinggi, terutama karena melibatkan figur yang memiliki kaitan erat dengan mantan pemimpin kota. (**)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Talang Babungo Dinilai Sebagai Nagari Percontohan Antikorupsi Di Sumbar

Next Post

Kota Bukittinggi dan Dominasi Usia Produktif

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi
Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur
Bukittinggi

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia
Bukittinggi

Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia

25 Februari 2026
Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah
Bukittinggi

Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah

25 Februari 2026
Next Post
Kota Bukittinggi dan Dominasi Usia Produktif

Kota Bukittinggi dan Dominasi Usia Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.