SUMBARTIME.COM-Dua pelaku penambangan pasir ilegal di Batang Sinamar Kawasan Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan menggunakan mesin sedot mesin mobil yang dimodifikasi ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh, Rabu (11/3) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku masing masing bernama, Dodi Muslim (52) Wali Jorong Balai Gadang, Nagari Mungo, dan pemilik lahan. Sementara Noviar (59) warga Jorong Kayu Pajajar Padang Laweh, Kenagarian Mungo, pemilik mesin sedot modifikasi.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, melalui Kasatreskrim AKP Ilham Indarwaman, menyebutkan keduanya diamankan karena melakukan aktifitas ilegal penambangan pasir dan batu sungai di aliran Batang Sinamar Jorong Balai Gadang Bawah, Nagari Mungo, sejak Januari 2020.
Dalam beraktifitasnya kedua pelaku memakai alat sedot dari mesin mobil jenis Colt Diesel yang telah dimodifikasi dan berbentuk keong. Adapun hasil yang dikeruk oleh kedua pelaku dalam satu hari bisa mencapai 20 kubik perhari dengan harga jual Rp 70 Ribu per kubik.
Akibat aksi tindakan ilegal dari kedua pelaku dapat menimbulkan ancaman kerusakan ekosistem alam yang menimbulkan bencana alam, khususnya tanah longsor.
Penambangan ilegal yang dilakukan secara terus menerus tersebut juga dapat mengakibatkan penurunan dasar sungai secara drastis sehingga mengakibatkan laju air semakin deras dan mengikis dinding sungai.
Atas ancaman yang ditimbulkan tersebut, polisi mengamankan keduanya beserta barang bukti mesin menyedot modifikasi, serta 4 buah selang spiral dengan panjang 10 meter. Kedua pelaku diancam dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara., jelas Ilham mengatakan. (aa)