Sumbartime – Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di depan deretan pertokoan di Jalan By Pass, Pulai Anak Air, Bukittinggi. Kedua pelaku diketahui berinisial RA (29), warga Limo Kaum Tanah Datar, dan WP (23), warga IV Koto Agam.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, mengungkapkan bahwa ganja yang mereka bawa diambil dari daerah Tanah Datar dan direncanakan untuk diedarkan di Bukittinggi. Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis ganja. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui diambil oleh pelaku dari daerah Tanahdatar dan direncanakan untuk diedarkan di Bukittinggi,” kata Kasat Narkoba, AKP syafri, Rabu (31/7).
Kasus ini menambah daftar panjang kasus narkoba di Bukittinggi. Sebelumnya, sekitar 70 persen penghuni Lapas Bukittinggi adalah narapidana kasus narkoba.
Penangkapan ini terjadi setelah Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkotika.
Syafri menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga dan berharap agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (R/ant)