Sumbartime – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pada Paripurna DPRD Sumbar, mereka menetapkan keputusan tersebut, memperjuangkan pengakuan hukum adat atas tanah ulayat yang merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, memimpin rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansyarullah, dan menjelaskan bahwa langkah ini mengakomodir masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Tanah ulayat di daerah ini diperjuangkan untuk tidak berubah statusnya menjadi tanah hak atau tanah negara, yang dapat mengancam keberadaan tanah ulayat,”jelasnya
Irsyad Syafar juga menyoroti perlunya pengaturan yang tegas dalam Perda ini, menyatakan bahwa hukum adat harus diakui sebagai hukum yang berlaku atas tanah ulayat. Dia menegaskan bahwa Perda tersebut tidak bermaksud mengubah kedudukan hukum adat, melainkan memperkuat pengakuan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat.
“Kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat. Dalam praktik administrasi pertanahan, praktik peralihan tanah ulayat itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara,” lanjut Irsyad.
Hal ini merupakan langkah nyata dalam perlindungan identitas masyarakat hukum adat terkait tanah ulayat di Sumatera Barat. Dengan adanya kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, diharapkan adanya kejelasan hukum yang melindungi tanah ulayat dan masyarakat hukum adat secara menyeluruh.(R)

















