Sumbartime – Pemerintah pusat telah memberikan persetujuan resmi untuk pengembangan flyover Sitinjau Lauik di Provinsi Sumatra Barat. Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengumumkan bahwa surat persetujuan ini telah diterbitkan oleh Kementerian PUPR pada tanggal 30 Oktober 2023.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo secara resmi mendukung proyek pembangunan flyover Sitinjau Lauik.
Namun, sebelum proyek ini dapat dimulai, beberapa persiapan harus dilakukan. Salah satunya adalah merevisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Sumbar. Selain itu, perlu dipercepat juga izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian LHK, karena kawasan Sitinjau Lauik meliputi hutan lindung.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa dalam surat dari Menteri PUPR, terdapat beberapa poin yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumbar agar proyek flyover Sitinjau Lauik dapat dimulai sesuai dengan rencana, yaitu pada 19 Desember 2023.
Dua poin utama yang harus ditindaklanjuti adalah penyelesaian revisi RTRW dan percepatan proses izin penggunaan kawasan hutan.
Semua pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat Sumbar, diharapkan untuk mendukung dan mendoakan agar upaya tindak lanjut yang ditempuh oleh Pemprov Sumbar dalam proyek ini dapat berjalan dengan sukses.
Gubernur Sumbar juga mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah berkontribusi dalam upaya pembangunan flyover Sitinjau Lauik.

















