BUKITTINGGI — Sabtu (20/9/2025), Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sejumlah data pendukung dalam pembahasan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Salah satunya berupa peta lama terbitan Djawatan Tehnik Kota Bukittinggi bagian Kaartering sebelum tahun 1972.
Data penting tersebut disampaikan langsung kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Toponimi dan Batas Daerah, serta Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatra Barat, di Balai Kota Bukittinggi pada Rabu (17/9).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa penyerahan data ini menjadi langkah penting dalam proses penegasan batas daerah.
“Berdasarkan peta lama tersebut, luas wilayah Kota Bukittinggi tercatat sebesar 25,239 km². Peta ini juga telah menjadi acuan dalam Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW 2010–2030, yang terakhir kali diperbarui melalui Perda Nomor 11 Tahun 2017,” jelasnya.
Penegasan batas wilayah, lanjut Ramlan, sangat penting untuk memperjelas aspek hukum dan administratif.
Hal ini akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pengelolaan wilayah, serta perencanaan pembangunan terutama di daerah perbatasan.
Pemko Bukittinggi berharap proses ini dapat segera mencapai kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Agam.
“Kepastian batas wilayah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang berada di perbatasan,” tambahnya.
Tahapan berikutnya, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi teknis di lapangan serta pembahasan lanjutan bersama Pemkab Agam dan instansi terkait lainnya.
Nantinya, hasil kesepakatan batas ini akan dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar penetapan oleh Menteri Dalam Negeri. (Aa)




















