Arosuka.sumabrtime – Pasca pertemuan Bupati Solok H.Epyardi Asda dan Direksi PT.Tirta Investama Indonesia, menjadi angin segar, dan kembali membangkitkan Asa para pekerja yang sebelumnya menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seluruh pekerja itu dikumpulkan, dan diminta untuk menyampaikan usulan serta janji tertulis, dan selanjutnya akan disampaikan oleh tim yang dibentuk Bupati Solok kepada pihak perusahaan, sebagai langkah penyelesaian masalah yang terjadi.
Pertemuan puluhan pekerja dan bupati Solok serta beberapa pejabat utama yang ada dipemerintahan itu, dilaksanakan pada Jum’at, 13 Januari 2023, di Gedung Solok Nan Indah, kantor Bupati Solok.
Dalam hal itu dan sesuai permintaan yang diberikan, para pekerja berjanji akan mencabut laporan Polisi terkait dugaan pelanggaran UU 21!tahu 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.
Serikat Pekerja berjanji akan memberikan edukasi dan arahan kepada anggotanya untuk meningkatkan etos kerja yang tinggi serta profesional. Dan pekerja berkomitmen untuk meningkatkan semangat kolaborasi dalam mewujudkan perusahaan yang lebih baik.
Sementara itu pekerja mengusulkan dan sepakat untuk kembali bekerja dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Masing masing pihak sepakat untuk menahan diri agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang merugikan kedua belah pihak.
Pekerja bersama PT Tirta Investama berjanji akan mengedepankan prinsip dan azas musyawarah untuk mufakat dan saling menghargai satu sama lainnya. Serta Meminta agar Kepesertaan BPS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja kembali di aktifkan,
Pekerja juga meminta agar diberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada putra daerah untuk membingkai jenjang karir dan menempati posisi yang strategis diperusahaan.
Pada hari sebelumnya, disaat pertemuan antara Bupati Solok dan dua orang pimpinan utama PT.Tirta Investama Indonesia, disepakati penyelesaian masalah diambil alih oleh pemerintah kabupaten Solok, dan H.Epyarsi Asda berjanji akan mencarikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.** Gia





















