Sumbartime.com, Limapuluh Kota- Bertempat di aula DPRD Lima Puluh Kota dalam rapat paripurna DPRD, Bupati Ir. Irfendi Arbi menyampaikan agenda jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), kamis 8 September 2016 di kawasan Bukik Limau.
Bupati Lima Puluh Kota Ir. Irfendi Arbi.MP dalam penyampaian nota bupati terhadap Ranperda tentang SOPD itu, menyebutkan, nota Ranperda tentang SOPD itu menindaklanjuti amanat pasal 232 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Maka pemerintah pada tanggal 15 Juni 2016 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Melalui penataan organisasi tersebut, diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Nota penjelasan atas Ranperda itu kami sampaikan, semoga dapat memberikan gambaran umum yang terkandung dalam Ranperda ini.
”Untuk melahirkan sebuah Ranperda menjadi Perda tentu dilakukan secara bersama-sama dengan pengkajian dan pembahasan guna mendapatkan kesatuan pandangan dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan daerah yang lebih baik, ”Sebut Irfendi Arbi.
Sementara Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Ketua DPRD menyampaikan setelah adanya jawaban Bupati terhadap pandangan umum 8 Fraksi yang ada, Dimana DPRD akan melanjutkan kembali pembahasan mengenai Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD).
” DPRD Kabupeten 50 Kota, akan kembali membahas SOPD yang ada, sejalan dengan KUA-PPHS APBD 2017 juga akan membahas perubahan APBD 2016, ” ujar Safaruddin di ruang kerjanya, Kamis 8 september 2016.
Lebih jauh Praktisi Golkar tersebut menyampaikan, DPRD 50 Kota akan melaksanakan Rapat Badan Musyawarah ( BAMUS) untuk menjadwalkan kegiatan pemerintah daerah dalam masa persidangan ketiga pada bulan September- Desember 2016. Semua itu bertujuan agar SOPD cepat disahkan menjadi sebuah Perda, Sehingga nanti Kepala Daerah bisa mengisi struktur sesuai dengan perda yang di sahkan, Pungkas Safaruddin. ( Benpi )
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT