Arosuka.sumbartime – Ya, kita akan panggil manajemen perusahaan PT. Tirta Investama (AQUA), dan minta penjelasan serta laporan secara akurat, terkait ditemukannya indikasi pelanggaran hukum tersebut, tutur Bupati Solok Capt.H.Epyardi Asda.
Diterangkannya, berdasarkan hasil investigasi terhadap PT.Tirta Investama yang dilakukan oleh SKPD terkait dan disaksikan Inspektorat setempat, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran hukum.
Diantaranya, terkait dengan izin dampak lingkungan, K3 yang tidak berlaku lagi, serta hubungan kerjasama dengan CV. Elmas Sentosa Abadi yang tidak di laporkan kepada pemerintah setempat.
Paparan itu disampaikannya didepan ketua Serikat Buruh Kabupaten Solok, Fuad Zaki, saat berkunjung kekediaman pribadinya, Jum’at, 2 Desember 2022,
Turut hadir pada kesempatan itu, unsur dari Inspektorat kabupaten Solok, Dinas PMPTSPNAKER, PUPR, DPRKPP, Lingkungan Hidup, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Kasatpol PP dan Damkar, serta 97 orang pekerja PT.Tirta Investama yang di PHK.
Kunjungan yang dilakukan oleh ketua Serikat Buruh dan anggotanya itu, adalah untuk meminta solusi terkait masih belum dipekerjakannya sebanyak 97 karyawan PT tersebut.
Dan mirisnya, dalam pertemuan itu, Fuad Zaki mengatakan, pihak perusahaan juga telah membuat isu miring bahwa para kerja yang di PHK terbut akan membuat tindakan anarkis, sehingga beberapa dari pihak perusahaan terpaksa diinapkan di hotel dengan pengawalan pihak berwajib.
” Seakan akan para pekerja yang di PHK itu akan berbuat bodoh, dan akan melakukan serangan yang tidak terduga ” imbuh ketua Serikat Buruh tersebut.
Menyikapi pengaduan itu, Bupati Solok mengatakan, akan memperjuangkan hak hak para pekerja tersebut, sebab katanya, apapun yang akan dilakukan didaerah yang dipimpinnya itu, harus besar manfaatnya dibanding mudarat nya.
” Selaku Bupati Solok, saya akan terus berbuat baik dan memperjuangkan hak hak masyarakat itu, dan itu akan saya lakukan sesuai kapasitas yang saya miliki ” kata Capt.H. Epyardi Asda.** Gia





















