Sumbartime.com – Meski masa kampanye belum dimulai, tahapan pemilu 2024 sedang berlangsung, dan setiap kepala desa atau wali nagari harus netral sesuai peraturan undang-undang Pemilu.
Berdasarkan penelusuran wartawan di video TikTok akun Cimanis Sungailimau, dalam video tersebut terlihat Wali Nagari Batu Hampar, Asrar Arafat, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, duduk di sebelah Caleg DPR RI Cindy Monica Salsabila. Kehadiran ini menuai kritikan dan tanda tanya dari masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bang Aweng, ketua LSM Garis Komando Kabupaten Lima Puluh Kota, mengatakan bahwa ia mempertanyakan tujuan kehadiran Wali Nagari Batu Hampar dalam acara Caleg DPR RI. Aturan perundang-undangan jelas melarang kepala desa atau wali nagari untuk berpolitik, terutama sebagai aparatur sipil negara yang digaji dari APBN. Kehadiran wali nagari Batu Hampar dalam acara yang diadakan oleh salah satu Caleg DPR RI baru-baru ini di Nagari Batu Hampar patut dipertanyakan.
Bang Aweng merujuk pada Pasal 490 UU Pemilu yang mengatur bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga dua belas juta rupiah.
Bang Aweng berharap agar lembaga pengawas Pemilu seperti Bawaslu serta Bupati Lima Puluh Kota sebagai atasan dari wali nagari Batu Hampar dapat menindaklanjuti temuan video TikTok yang menunjukkan kehadiran wali nagari Batu Hampar bersama Caleg DPR RI yang diduga mengadakan sosialisasi bersama masyarakat.
Bang Aweng akan terus mengawal perkembangan ini hingga selesai, agar tidak menjadi isu kontroversial di tengah-tengah masyarakat, dan ini juga menjadi pelajaran bagi wali nagari lainnya untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Terpisah, Wali Nagari Batu Hampar, Asrar Arafat, ketika diwawancara wartawan, mengonfirmasi bahwa ia hadir saat silaturahmi dengan Caleg DPR RI Cindy Monica Salsabila.