BUKITTINGGI — Sengketa 30 kios di halaman depan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi kini telah melampaui sekadar perselisihan antara pedagang dan pemerintah.
Perkara tersebut berkembang menjadi isu publik yang menguji komitmen semua pihak terhadap supremasi hukum, dialog, dan keadilan.
Di tengah proses hukum yang masih bergulir, dukungan moral kepada para pedagang terus mengalir dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh adat hingga anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa penataan kawasan TMSBK merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan wisata sekaligus memastikan pedagang akan direlokasi ke tempat yang telah disiapkan.
Gelombang dukungan terbaru datang dari unsur legislatif. Pada Rabu (15/7/2026), Ketua Komisi II DPRD Kota Bukittinggi, Amrizal dari Fraksi PKB, secara terbuka menyatakan dukungannya kepada 30 pedagang yang tengah memperjuangkan hak mereka melalui jalur pengadilan.
Menurut Amrizal, setiap sengketa harus diselesaikan secara beradab, sesuai koridor hukum, tanpa menutup ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Partai Golkar, Dedy Chandra. Ia meminta Pemerintah Kota Bukittinggi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memunculkan polemik baru sebelum ada kepastian hukum.
Sikap para wakil rakyat itu memperkuat dukungan moral yang sebelumnya telah datang dari kalangan tokoh adat Kurai.
Kuasa hukum para pedagang, Dr. (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, persoalan 30 kios TMSBK bukan semata menyangkut kepentingan ekonomi para pedagang, tetapi juga berkaitan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berharap Pemerintah Kota Bukittinggi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Negara hukum harus memberikan ruang kepada pengadilan untuk memutus perkara secara objektif,” ujar Riyan.
Dukungan terhadap para pedagang pertama kali mengemuka dari kalangan adat pada Sabtu (11/7/2026).
Saat itu, Inyiak Datuak Kampuang Dalam, salah seorang tokoh adat Kurai, bersilaturahmi dengan Riyan Permana Putra untuk membahas persoalan yang dihadapi para pedagang sekaligus pentingnya mengedepankan musyawarah, ketertiban, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum.
Gelombang simpati kembali menguat pada Selasa (14/7/2026), ketika sejumlah niniak mamak Kurai lainnya turut menyatakan dukungan moral kepada para pedagang.
Menurut Riyan, perhatian para pemangku adat menunjukkan bahwa sengketa tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan diharapkan dapat diselesaikan secara arif tanpa mengorbankan rasa keadilan.
Pemko: Revitalisasi untuk Penataan Kawasan, Pedagang Disiapkan Relokasi
Di tengah derasnya dukungan kepada para pedagang, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Kepala Dinas Pariwisata, Rofie Hendria, S.STP., M.Si., pada Jumat (17/7/2026), memberikan penjelasan terkait rencana penataan kawasan TMSBK.
Rofie menegaskan bahwa penataan halaman depan TMSBK merupakan bagian dari program Wali Kota Bukittinggi untuk meningkatkan kualitas kawasan wisata.
“Penataan ruang atau space halaman TMSBK telah masuk dalam program wali kota. Pemko akan merevitalisasi halaman dengan membangun taman, menambah kursi bagi wisatawan, serta menambah ruang untuk pembelian tiket masuk TMSBK,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa sebelum dilakukan tindakan terhadap para pedagang, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan lokasi relokasi yang dinilai lebih layak.
“Karena lokasi itu berada di bawah naungan Dinas Pariwisata, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pasar dan Perdagangan. Disepakati para pedagang akan menempati kios-kios yang berada di Gedung Pasar Atas,” katanya.
Rofie menambahkan, status 30 pedagang tersebut bukan sebagai penyewa kios, melainkan hanya membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan proses hukum yang masih berlangsung, sengketa 30 kios TMSBK diperkirakan masih akan menjadi perhatian masyarakat.
Di satu sisi, para pedagang berharap hak-hak mereka memperoleh perlindungan melalui putusan yang berkeadilan. Di sisi lain, pemerintah menyatakan revitalisasi kawasan wisata tetap menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengunjung, sembari menawarkan solusi relokasi bagi pedagang.
Pada akhirnya, penyelesaian perkara ini akan menjadi ujian bagi semua pihak dalam menempatkan hukum sebagai panglima, sekaligus membangun keseimbangan antara kepentingan penataan kota, perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga.**




















