LIMAPULUH KOTA – sumbartime.com, Sejumlah warga Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, berencana menggelar aksi unjuk rasa damai pada Rabu (15/4/2026).
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 02/ANSK/IV/26 yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Dalam surat itu, massa dijadwalkan berkumpul di Parkiran Masjid Raya Batang Tabik pukul 09.00 WIB, sebelum bergerak menuju Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang.
Koordinator lapangan, Alleo Mahesa, menyebut aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Dalam dokumen tersebut, warga mengemukakan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 serta sejumlah persoalan lain yang dinilai belum mendapat penyelesaian. Mereka juga menyinggung laporan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tertanggal 2 Februari 2026.
Selain itu, warga menilai belum adanya realisasi dari sejumlah kesepakatan antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah berlangsung sejak 2025.
Aksi diperkirakan diikuti sekitar 150 orang dengan agenda orasi dan penyampaian tuntutan secara terbuka. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan kepada Bupati Lima Puluh Kota untuk melakukan evaluasi terhadap Wali Nagari Sungai Kamuyang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota maupun Wali Nagari Sungai Kamuyang terkait hal tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.




















