BUKITTINGGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota menggelar Rapat Paripurna dengan agenda empat hal penting.
Agenda tersebut meliputi, penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kota Bukittinggi 2025–2029, sekaligus penutupan Tahun Sidang 2024–2025 dan pembukaan Tahun Sidang 2025–2026.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, proses penyusunan APBD selalu diawali dengan KUA dan PPAS yang disusun pemerintah daerah mengacu pada RKPD serta pedoman penyusunan APBD, lalu dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Tahun sidang 2024–2025 telah kita jalani dengan berupaya maksimal mencerminkan nilai demokrasi serta memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Syaiful Efendi.
“Kini, kita memasuki masa persidangan pertama tahun sidang 2025–2026 dengan semangat melanjutkan capaian yang telah diraih,” jelasnya.
Juru Bicara Banggar DPRD, Yerry Amiruddin, memaparkan bahwa dalam perubahan KUA–PPAS 2025, pendapatan daerah mengalami kenaikan dari sekitar Rp 730 miliar menjadi Rp 745 miliar lebih.
Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan program prioritas pembangunan kota.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas penyelesaian pembahasan RPJMD 2025–2029 serta Perubahan KUA–PPAS 2025.
“RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan hingga 2030, disusun berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 29 Tahun 2024, Perda Nomor 1 Tahun 2025, dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025,” katanya.
“Terima kasih kepada Banggar dan TAPD yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan tepat waktu,” ucap Ramlan.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, seluruhnya menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Bukittinggi 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Keputusan ini menandai babak baru arah pembangunan Kota Bukittinggi, dengan target kinerja jangka menengah yang selaras dengan visi kota hingga 2030.
Dengan disahkannya dokumen strategis ini, Pemko dan DPRD Bukittinggi optimistis dapat menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun-tahun mendatang. (Alex)

















