Sumbartime – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiga anggota DPRD tersebut, MS, S, dan MS, ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial AA. Mereka terjerat Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kasus ini diungkap oleh Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, yang menjelaskan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif. Meskipun hasil tes urine menunjukkan positif, penyidik masih menunggu hasil laboratorium resmi sebelum menahan para tersangka. Martadius menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota DPRD dalam penanganan kasus ini, dan mereka akan diperlakukan sama seperti tersangka lainnya.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, saat dikutip laman Kompas.com pada Minggu (22/9/2024).
Ketiga anggota DPRD tersebut baru saja dilantik pada 2 September 2024 untuk periode 2024-2029. Penangkapan mereka terjadi saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di sebuah hotel berbintang di Padang pada Jumat, 20 September 2024. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan dua paket sabu dan alat isap dari salah seorang tersangka berinisial S.
Kasus ini bermula dari penangkapan warga sipil AA, yang kemudian pengembangannya mengarah pada ketiga anggota dewan tersebut. Meskipun baru dilantik sebulan, ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman akibat keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.
Kita samakan mereka. Anggota dewan atau masyarakat biasa, akan kita proses kalau melanggar,” tegasnya.(R)





















