• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Pedagang Pasar Atas Bukittinggi Kini Bernafas Lega Setelah Penantian 4 Tahun

Sumbar Time by Sumbar Time
12 September 2024
in Bukittinggi
A A
0
Pedagang Pasar Atas Bukittinggi Kini Bernafas Lega Setelah Penantian 4 Tahun
0
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BUKITTIGGI – Kamis (12/9/2024) Setelah menunggu lebih dari empat tahun sejak diresmikannya pusat pertokoan Pasar Atas Bukittinggi pada Juni 2020, para pedagang akhirnya dapat bernafas lega.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah membagikan sebanyak 830 Kartu Kuning kepada pedagang Pasar Atas. Kartu Kuning tersebut merupakan surat izin untuk menempati toko di pusat pertokoan tersebut.

ADVERTISEMENT

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Wahyu Bestari, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan tidak lagi dapat digunakan.

Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pasal 94 undang-undang tersebut, pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak serta retribusi pendapatan daerah.

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026

Wahyu juga menjelaskan, proses penyusunan perda baru memerlukan waktu yang cukup panjang. Selama proses tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap retribusi Pasar Atas dan memerintahkan Pemerintah Daerah untuk memungut sewa selama tiga bulan terakhir tahun 2023 hingga peraturan pajak dan retribusi baru disahkan.

Pada 13 September 2023, dilakukan penilaian objek oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang kemudian disusul dengan penetapan keputusan Wali Kota Bukittinggi pada 24 September 2023 dengan Nomor 188.45-289-2022 tentang penetapan tarif sewa barang milik daerah. Penetapan tersebut mencakup tanah, bangunan toko, pelataran, dan fasilitas lainnya di Gedung Pertokoan Pasar Atas berdasarkan penilaian tahun 2023.

Adapun tarif sewa yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Lantai 1 bagian depan: Rp 4.292.730,- dan bagian belakang: Rp 3.956.745,- (selama tiga bulan).
Lantai 2 bagian depan: Rp 3.832.920,- dan bagian belakang: Rp 3.511.755,- (selama tiga bulan).
Lantai 3 bagian depan: Rp 3.474.510,- dan bagian belakang: Rp 3.194.880,- (selama tiga bulan).
Lantai 4 bagian depan: Rp 2.720.250,- dan bagian belakang: Rp 2.497.755,- (selama tiga bulan).

Sementara itu, Kabid Pasar Zulwerdi menjelaskan, dari hasil telaah staf terkait izin menempati toko di Gedung Pasar Atas, diketahui bahwa dari 835 fasilitas toko yang tersedia, sebanyak 803 orang pedagang telah menempati. Jumlah izin yang akan dibagikan sebanyak 618 izin, sedangkan sisanya 179 izin masih dalam proses pembagian.

Selain itu, pada Rabu (11/9), Pemko Bukittinggi juga memberikan kartu kuning atau surat izin bagi pedagang di Stasiun Lambuang. Dari 116 pedagang yang ada, baru 78 kartu yang dicetak, sementara sisanya sebanyak 37 kartu masih menunggu untuk dicetak.

Dengan penerbitan Kartu Kuning ini, para pedagang diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan dengan tenang dan tertib. (Aa/**)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Terus Dalami Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Next Post

Program Kinerja Walikota Bukittinggi, Erman Safar jadi Sorotan

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi
Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur
Bukittinggi

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia
Bukittinggi

Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia

25 Februari 2026
Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah
Bukittinggi

Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah

25 Februari 2026
Next Post
Program Kinerja Walikota Bukittinggi, Erman Safar jadi Sorotan

Program Kinerja Walikota Bukittinggi, Erman Safar jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.