Sumbartime – Pesisir Selatan – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Kepolisian Resor Pesisir Selatan berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Kampung Sungai Gayo, Nagari Lumpo, Kecamatan IV Jurai. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Anton Fernando (46), warga Kampung Dusun Rumah Gadang, dan Roli Naldi (35), warga Kampung Sungai Sariak Kasai. Keduanya tinggal di Nagari Lumpo, Kecamatan IV Jurai.
“Kronologi penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama Anton dan Roli,” terangnya pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Riki Yovrizal, informasi awal tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh Anton dan Roli diperoleh dari masyarakat setempat. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setibanya di tempat kejadian, polisi memasuki rumah yang diduga milik Anton dan menemukan Roli berada di dalam kamar,”ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi yang dipanggil oleh polisi, ditemukan barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba oleh kedua tersangka. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Pesisir Selatan.(R)

















