Sumbartime – Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan aksi protes menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Masjid Raya Sumbar pada Jumat, 24 Mei 2024. Aksi ini diprakarsai oleh berbagai organisasi jurnalis, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, LBH Pers Kota Padang, dan Asosiasi Pers Mahasiswa Sumbar (ASPEM).
Dalam aksi tersebut, Defri Mulyadi, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa RUU Penyiaran yang diusulkan mengandung banyak pasal yang problematik bagi kebebasan pers. Salah satu isu utama yang disoroti adalah larangan terhadap konten eksklusif, terutama yang berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Menurut Defri, pasal-pasal ini dapat menghambat tugas jurnalis dalam mengungkap fakta yang mendalam dan komprehensif.
“Hari ini kita Jurnalis Sumbar menggelar aksi solidaritas untuk menolak dengan keras RUU Penyiaran versi 2024,” ujarnya.
Selain itu, Defri juga menyoroti potensi pengambilalihan wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diusulkan dalam RUU tersebut. Hal ini dianggap sebagai langkah mundur dalam menjaga independensi dan fungsi pengawasan pers yang selama ini dijalankan oleh Dewan Pers.
Aksi penolakan tersebut dimulai dengan longmarch dari Kantor Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) menuju Pelataran Masjid Raya Sumbar. Para jurnalis yang tergabung dalam koalisi ini berharap, aksi mereka dapat memberikan tekanan kepada pembuat undang-undang untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang dianggap merugikan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terbatas.(R)

















