Sumbartime – Seorang pria berinisial CS (32) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Padangpariaman karena didapati sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Korong Tanjung, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, pada Senin (4/3/2024) lalu.
Kasat Narkoba, Iptu Deni Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku CS ketika sedang menunggu pembeli.
“Hasil penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya menemukan 25 paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening, serta 2 butir pil ekstasi. Pelaku mengaku bahwa barang-barang haram tersebut adalah miliknya,”ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangpariaman untuk proses lebih lanjut.(R)





















