BUKITTINGGI — Adanya pembangunan secara permanen pada Stasiun Lambuang di lahan eks stasiun, yang berpotensi telah terjadinya kerugian negara Rp1,8 miliar bakal tidak terjadi.
Setidaknya hal tersebut dapat ditarik kesimpulan dari wawancara sejumlah wartawan dengan Kepala PT KAI (Persero) Divisi Regional II Sumbar, Sofan Hidayah di Bukittinggi, Selasa malam (5/3/2024).
Ia mengatakan, temuan dari BPK adanya potensi kerugian sebesar Rp1,8 miliar atas pembangunan permanen pada Stasiun Lambuang, sudah dicabut pasal perjanjian larangan pembangunan permanen tersebut.
“Perjanjian awal memang pihak Pemko Bukittinggi dilarang melakukan bangunan permanen. Berdasarkan temuan itu, dalam addendum di akhir 2022, telah kita cabut pasal pelarangan tersebut,” tegasnya.
Sofan mengakui tidak mungkin untuk pondasi dibangun dengan tidak permanen.
“Karena adanya kekeliruan saat itu. Jadi, sudah kami cabut pasal larangan pembangunan permanen tersebut, dan secara otomatis temuan itu sudah ditindaklanjuti,” paparnya.
Ia menyampaikan, saat ini pihak PT KAI dengan Pemko Bukittinggi tengah dalam proses kontrak 10 tahun lamanya.
“Sekarang sedang proses untuk kontrak 10 tahun. Pada tahun 2022 telah ditandatangani kontrak 3 tahun dengan Pemko Bukittinggi. Lalu, kontrak itu diaddendum di akhir 2022 menjadi 5 tahun,” tuturnya.
Disebutkan, perjanjian kerjasama sewa lahan eks stasiun dengan Pemko Bukittinggi, didasari dengan nilai manfaat kedua belah pihak.
“Dasar penetapan harga, setiap lahan yang disewakan memang berpijak pada akan digunakan untuk apa lahan itu. Misalnya, apakah untuk sosial, area hijau atau area komersil,” ucapnya.
Ia menegaskan, Stasiun Lambuang ditetapkan sebagai area komersil, dengan penetapan harga sewanya sudah melalui KJPP atau tim appraisal.
“Lahirnya harga sewa sebesar Rp2,2 miliar per tahun tersebut ditetapkan tim appraisal sesuai dengan aturan atau pun peruntukannya. Semua itu sesuai aturan yang berlaku. Nilai kontrak dibayarkan setiap tahun melalui virtual account, sehingga tidak ada yang ditutup,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, dalam penetapan harga sewa untuk Pemko Bukittinggi masih di bawah base line.
“Tidak tinggi kok harga sewa tersebut ke Pemko Bukittinggi. Berdasarkan aturan sewa ditetapkan sesuai nilai komersilnya berapa dan sejak kapan dilaksanakannya. Memang beda, dengan kontrak untuk warga sebelumnya, karena mereka bukan komersil sudah berlangsung selama beberapa tahun lalu tentu sekarang sudah jauh beda,” sebutnya.
Diketahui, Stasiun Lambuang di lahan eks stasiun, merupakan pusat kuliner terbesar di Sumatera Barat (Sumbar). Pemko Bukittinggi sediakan 116 gerai sebagai tempat makan dan minum atau Food Court modern.
Stasiun Lambuang ini didedikasikan Pemko Bukittinggi bagi para pelaku UMKM yang biasanya menempati badan jalan di kawasan kota. (*)





















