Sumbartime – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menepis rumor yang menyebut bahwa mereka telah mendiskualifikasi delapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Informasi tersebut pertama kali muncul dari akun TikTok @Tribun_Padang. Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Ory Santiva Syakban, dengan tegas membantah klaim tersebut.
Ory menjelaskan bahwa dari total 18 partai politik nasional yang mencalonkan anggota DPR RI dan DPRD Sumatera Barat, tidak ada satu pun partai yang didiskualifikasi di tingkat provinsi atau nasional.
“Diskualifikasi yang dilakukan hanya terhadap partai politik di tingkat kabupaten dan kota yang mencalonkan anggota DPRD setempat,”ujarnya.
Pada masa pencalonan, partai politik diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 14 hari sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Partai politik yang tidak memenuhi persyaratan ini akan didiskualifikasi. KPU Sumatera Barat menegaskan bahwa proses penertiban hanya berlaku untuk partai politik di tingkat kabupaten dan kota yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan KPU Sumatera Barat sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan kejelasan proses pemilihan umum di wilayah tersebut.(R)

















