Sumbartime – Seorang pria di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, berusia 37 tahun dengan inisial Mon, telah ditangkap oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat sedang menonton televisi di rumahnya.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua individu, D (44) dan IA (27). Kasus tersebut bermula dari penangkapan di sebuah Counter Handphone di Kelurahan Labuah Basilang.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Aiga, penangkapan Mon merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
*Saat penyergapan, Mon tidak dapat mengelak, dan polisi segera melakukan penggeledahan,”ungkapnya
Di saku celana sebelah kanan, ditemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik bening. Penggeledahan juga melibatkan Ketua RT dan RW setempat sebagai saksi, dan polisi menyita barang bukti lain, termasuk satu unit handphone Oppo, satu unit timbangan Scale, dan satu bungkus plastik klip warna bening.
Kapolres Payakumbuh AKBP Sri Wahyuni Lestari menyatakan keberhasilan ini sebagai langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Mon, yang sebelumnya sudah terlibat dalam kasus pencurian pada 2017, kini akan menghadapi konsekuensi hukum atas keterlibatannya dalam kasus peredaran gelap narkoba di Payakumbuh.(R)

















