Sumbartime – Pada tanggal 17 Januari 2024, Kementerian Keuangan memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap. Kenaikan tarif mencapai 40%-75%, yang langsung memicu protes dari kalangan pengusaha hiburan. Mereka mengklaim bahwa langkah ini dapat memberatkan bisnis mereka dan berpotensi merugikan sektor pariwisata secara keseluruhan.
Meskipun demikian, Kementerian Keuangan membantah adanya dampak negatif terhadap pariwisata. Menurut mereka, kenaikan tarif pajak hanya berlaku pada jasa hiburan “mewah” yang biasanya dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu. Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengatur tarif pajak tersebut sebesar 40% hingga 75%.
Protes terhadap kenaikan tarif pajak ini mencuat ke permukaan setelah artis dan pengusaha karaoke, Inul Daratista, menyuarakan ketidaksetujuannya. Bahkan pengacara Hotman Haris Hutapea, yang memiliki kelab malam, ikut serta dalam protes tersebut. Para pengusaha hiburan di destinasi pariwisata populer seperti Bali juga mengekspresikan kekhawatiran mereka terhadap dampak ekonomi yang mungkin terjadi akibat kebijakan ini.(R)





















