Sumbartime – Belasan ribu anggota koperasi di Kabupaten Dharmasraya menuntut pengembalian dana. Kasus dugaan penyelewengan dana koperasi ini tengah diusut oleh Polda Sumatera Barat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan kasus tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan, dimana nilai dana yang diduga diselewengkan oleh oknum pengurus koperasi sekitar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar.
“Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Dharmasraya, namun melihat kasus ini berdampak kepada publik atau masyarakat yang jumlahnya mencapai 16.000 orang, dan kasus ini memang relatif menonjol, sehingga kasus ini menjadi atensi Polda Sumbar,” katanya usai menggelar audiensi dengan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi Sumbar, dan legislator Andre Rosiade terkait masalah itu, Selasa (16/1).
Pihaknya saat ini telah memeriksa 13 orang saksi, dan selanjutnya akan ditetapkan tersangka dari kasus dugaan penyelewengan dana koperasi tersebut.
“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih detail, apa nama koperasinya dan siapa-siapa oknum yang terlibat. Karena masih dalam penyelidikan, yang jelas koperasi ini berada di Dharmasraya,” tegasnya.
Kapolda menyampaikan dalam penyelidikan ini langkah penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh aset koperasi juga akan dilakukan. Nantinya aset tersebut bisa digunakan untuk mengembalikan dana anggota koperasi.
“Anggota koperasinya banyak pelaku UMKM, nilai tabungan per anggota sebenarnya tidak begitu banyak. Tapi bagi pelaku UMKM dana yang ditabung itu sangat berarti, makanya Polda Sumbar memastikan kasus ini akan dituntaskan dan dana anggota bisa dikembalikan,” ucapnya.(R)

















