Sumbartime – Tim Klewang Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap dua individu yang melakukan pemalakan terhadap pengunjung di Pantai Padang, ibu kota Provinsi Sumatera Barat. Dua pelaku, Deni (30) dan Diko (27), yang merupakan penduduk Padang Barat, berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aksi pemalakan yang dilakukan oleh mereka, terutama di Jalan Diponegoro, Padang.
Ipda Adrian Afandi, Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan resah dari masyarakat sehubungan dengan tindakan pemalakan yang kerap dilakukan oleh pelaku di kawasan tersebut.
“Tim Klewang berhasil menemukan identitas pelaku melalui penyelidikan terhadap laporan tersebut,”jelasnya Ipda Adrian.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini merupakan upaya dari kepolisian dalam menekan kegiatan pungutan liar (pungli) atau pemalakan yang meresahkan masyarakat di Pantai Padang.
“Setelah penangkapan dilakukan, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu dari kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa,”ungkapnya.
Kedua pelaku mengakui bahwa uang hasil pemalakan digunakan untuk membeli sabu. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan aktivitas pemalakan di area Pantai Padang dapat teratasi dan memberikan rasa aman kepada pengunjung yang datang ke sana.(R)





















