PADANG, Sumbartime.com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang menahan seorang residivis berinisial RR (28) usai melancarkan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kuranji, Kota Padang. Pelaku yang merupakan warga setempat diringkus polisi tanpa perlawanan di Pasar Gaung, Lubuk Begalung, hanya setengah jam setelah menjalankan aksi kejahatannya memanfaatkan kunci palsu.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan resmi seorang pekerja klinik bernama Muhammad Irvandi Lubis yang mendapati sepeda motor miliknya hilang. Korban kaget lantaran sepeda motor matik bernomor polisi BA 6166 PR milik dirinya lenyap dari tempat parkir di Jalan Andalas, Kuranji, saat hendak pulang kerja pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Penangkapan Cepat Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana segera melakukan tindakan penyelidikan di lapangan. Petugas bergerak cepat menelusuri jejak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan RR di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik hasil curian serta sebuah kunci palsu yang dipakai untuk melancarkan aksinya. Seluruh barang bukti tersebut kini disita oleh pihak penyidik Polresta Padang untuk memproses perkara tersebut lebih lanjut.
Status Residivis Tersangka
Dari hasil penelusuran rekam jejak, kepolisian mengonfirmasi bahwa pemuda berusia 28 tahun itu merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara. “Setelah ditelusuri ternyata tersangka ini pernah masuk penjara sebelumnya karena kasus pencurian, setelah keluar kembali melakukan kasus yang sama,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap warga Kota Padang tersebut terus berjalan. Kompol M Yasin menegaskan, “Berdasarkan alat bukti yang cukup kini pelaku telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.” Atas perbuatan pencurian tersebut, tersangka RR dijerat ancaman pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.






