BATAM, Sumbartime.com — Empat personel Polsek Batam Kota ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau saat menggelar pesta narkotika di tempat hiburan malam Shark Club, Batam One Mall. Penangkapan yang terjadi dalam razia pada Minggu (25/10) tersebut kini berbuntut pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri, dengan ancaman sanksi pemecatan bagi para oknum aparat yang terlibat.
Terancam Sanksi Pemecatan
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Polisi Suhendri membenarkan adanya tindakan tegas terhadap para anggota yang terjaring razia tersebut. Pihaknya memastikan proses penanganan perkara telah berjalan sesuai aturan di lingkungan kepolisian. Keempat personel Polsek Batam Kota itu bakal segera menjalani persidangan untuk menentukan sanksi atas pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Suhendri menegaskan komitmen penegakan aturan tanpa toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang haram oleh anggotanya. Langkah tegas ini sejalan dengan instruksi pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Suyudi Ario Seto. “Harusnya anggota sudah paham itu, jadi jangan coba – coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” kata Suhendri saat memberikan keterangan pada Jumat (30/10).
Temuan Barang Bukti Etomidate
Dalam operasi penertiban di Shark Club, petugas mengamankan barang bukti berupa etomidate di lokasi kejadian. Meski bukti material telah didapatkan, pihak pimpinan kepolisian daerah belum membeberkan secara detail identitas keempat oknum tersebut. Seluruh personel yang terlibat ditangkap langsung saat razia berlangsung di pusat hiburan malam itu.
Zat etomidate yang ditemukan dalam penangkapan itu sebenarnya merupakan obat anestesi umum intravena kerja singkat. Senyawa medis tersebut biasanya digunakan oleh tenaga kesehatan untuk proses pembiusan pasien sebelum tindakan operasi atau pemasangan alat bantu napas di ruang darurat. Namun, penggunaan obat ini telah disalahgunakan di luar peruntukan medis.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 telah memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II. Penyelidikan mendapati bahwa penyalahgunaan obat pembius tersebut marak dilakukan dengan cara mencampurkannya ke dalam cairan rokok elektrik atau vape untuk dikonsumsi oleh para pengguna di tempat hiburan.






