Tersangka Karhutla, Kemenhut Jerat PT MAP dan PT GAP

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Karhutla, Kemenhut Jerat PT MAP dan PT GAP. (Foto: Dok. ANTARA)

Tersangka Karhutla, Kemenhut Jerat PT MAP dan PT GAP. (Foto: Dok. ANTARA)

JAKARTA, Sumbartime.com — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menetapkan dua perusahaan, yakni PT MAP dan PT GAP, sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil setelah melalui proses penyidikan mendalam terkait kebakaran di kawasan Hutan Produksi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Pihak kementerian menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap seluruh korporasi pemegang izin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa penetapan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pihaknya berkomitmen memperkuat penegakan hukum dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Dwi menyatakan bahwa hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di tanah air, baik modal dalam negeri maupun modal asing.

Detail Perkara Korporasi

Salah satu tersangka, PT GAP, merupakan penanaman modal asing asal Singapura yang beroperasi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Perusahaan perkebunan sawit ini tersangkut kasus kebakaran Hutan Produksi periode 2025 dan 2026 seluas 901,4 hektare. Penyidikan terhadap perusahaan tersebut resmi dimulai sejak keluarnya surat perintah penyidikan pada 9 September 2026.

Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembukaan lahan yang memicu kebakaran di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara PT MAP telah berjalan sejak 20 Mei 2026. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan proses penghitungan nilai kerugian ekologis serta kerugian lingkungan akibat peristiwa kebakaran tersebut.

Penanganan Perkara Karhutla

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pembuktian menyeluruh atas kegiatan lapangan dan kelalaian perusahaan. “Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Sejauh ini Ditjen Gakkum Kehutanan telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana korporasi mencakup 15 subjek hukum, dengan rincian 11 korporasi dalam penyidikan umum dan dua korporasi berstatus berkas lengkap. Selain itu, empat perusahaan dikenai multi-instrumen bersama Bareskrim Polri, serta 32 perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan, pembekuan, maupun pemaksaan pemulihan ekosistem.

Berita Terkait

Narkoba di Batam, 4 Anggota Polsek Ditangkap di Klub Malam
MA Batalkan Suket SMA Gibran, PDIP Buka Suara
Banjir Aceh Selatan, Tanggap Darurat 14 Hari Ditetapkan
Dronisasi Pertanian 50 Kota Pemupukan 1 Hektare Cuma 7 Menit
Karhutla Dharmasraya: LBH Padang Desak Usut Lahan Sawit
Jalan Evakuasi Marapi di Agam Selesai Diperbaiki
RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban
BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Narkoba di Batam, 4 Anggota Polsek Ditangkap di Klub Malam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:09 WIB

MA Batalkan Suket SMA Gibran, PDIP Buka Suara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Banjir Aceh Selatan, Tanggap Darurat 14 Hari Ditetapkan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dronisasi Pertanian 50 Kota Pemupukan 1 Hektare Cuma 7 Menit

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:05 WIB

Tersangka Karhutla, Kemenhut Jerat PT MAP dan PT GAP

Berita Terbaru

Narkoba di Batam, 4 Anggota Polsek Ditangkap di Klub Malam. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

Narkoba di Batam, 4 Anggota Polsek Ditangkap di Klub Malam

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:09 WIB

MA Batalkan Suket SMA Gibran, PDIP Buka Suara. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

MA Batalkan Suket SMA Gibran, PDIP Buka Suara

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:09 WIB

Banjir Aceh Selatan, Tanggap Darurat 14 Hari Ditetapkan. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

Banjir Aceh Selatan, Tanggap Darurat 14 Hari Ditetapkan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:09 WIB

Tersangka Karhutla, Kemenhut Jerat PT MAP dan PT GAP. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Tersangka Karhutla, Kemenhut Jerat PT MAP dan PT GAP

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:05 WIB