DHARMASRAYA, Sumbartime.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak pemerintah mengusut tuntas penemuan bibit kelapa sawit di lahan seluas 5,9 hektare bekas kebakaran hutan dan lahan di Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Pengusutan tersebut diminta mencakup penelusuran pihak yang menguasai area, termasuk potensi keterkaitannya dengan peta konsesi perkebunan sawit.
Berdasarkan analisis spasial yang dilakukan oleh Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang, perkiraan titik lokasi kebakaran di Bukit Lantak teridentifikasi berada di dalam area peta konsesi PT Selago Makmur Plantation 1. Oleh sebab itu, pengusutan secara komprehensif diperlukan guna mencocokkan batas resmi area kerja dan dokumen perizinan kawasan yang berlaku.
Indikasi Konsesi Perkebunan
Kepala Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang, Habieb Aulia Sufi, menjelaskan titik koordinat lokasi berada pada 0°56′09,5″ LS dan 101°37′31,2″ BT. Luas area dalam peta konsesi yang digunakan mencakup sekitar 1.235 hektare, meski temuan tersebut ditegaskan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak perusahaan yang menyebabkan kebakaran atau menanam sawit.
“Analisis spasial kami menunjukkan titik perkiraan Bukit Lantak berada di dalam peta konsesi beratribut PT Selago Makmur Plantation 1 sehingga perlu diperiksa lebih lanjut,” kata Habieb Aulia Sufi, Jumat (30/10/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah wajib memeriksa status kawasan hutan, riwayat perubahan izin, serta identitas pihak yang menguasai lahan sebelum maupun sesudah kebakaran terjadi.
Verifikasi dan Evaluasi Pengawasan
Selain menelusuri lokasi Bukit Lantak, LBH Padang menganalisis pemantauan data satelit yang mencatat 316 kotak wilayah terdeteksi mengalami kebakaran aktif pada minimal dua periode pengamatan. Kendati demikian, Habieb menegaskan bahwa data satelit perlu didukung oleh bukti lapangan, kronologi kejadian, catatan patroli pemadaman, serta dokumen legal perizinan guna menentukan pihak bertanggung jawab.
Penemuan bibit kelapa sawit di lahan bekas karhutla yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dinilai perlu menjadi pintu masuk evaluasi pengawasan hutan. LBH Padang juga mendesak pemerintah agar membuka hasil pemeriksaan lapangan secara transparan kepada publik sehingga masyarakat dapat mengetahui status hukum serta penanganan atas kasus tersebut.






