Sumbartime – Sebuah insiden tak biasan terjadi di Padang, Sumatera Barat, saat seorang driver ojek online (ojol) menjadi korban tindakan keji dari tiga waria. Pada Jumat (6 Oktober 2023), pria yang dikenal sebagai R mengalami pencabulan oleh tiga pelaku waria dan juga mengalami penganiayaan.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku waria telah berhasil diamankan.
“Awalnya, pelaku berinisial HS (38) ditangkap saat sedang berada di wilayah Tabing, Padang. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap dua rekannya, yakni AP (25) dan JN (30),” Terang Kapolsek.
Kronologi kejadian ini bermula ketika R ingin menjual ponsel miliknya. Salah satu pelaku, HS, ingin membeli ponsel tersebut dengan pembayaran langsung di tempat atau COD.
Namun, tanpa peringatan, HS dibantu oleh AP dan JN, melakukan penganiayaan terhadap R. Setelah penganiayaan, R ditemukan dalam kondisi tidak sadar dan tanpa busana, mengungkapkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Polisi telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan ketiga pelaku. Belum diketahui hukuman menjerat pelaku namun dari pantauan kami Pelaku Terancam Hukuman Pidana Kekerasan Seksual secara fisik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah)





















