Sumbartime.com,- Seorang nelayan yang dikenal dengan inisial NO telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam. NO, yang merupakan warga Jorong Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2023 pukul 15.00 WIB di Bendungan Kularian.
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti seberat 0,4 gram narkotika golongan I jenis sabu.
Proses penangkapan NO tidak berjalan mulus, karena sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti dan berusaha melarikan diri.
Kapolres Agam menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berlangsung dalam situasi dramatis. Kini, pihak kepolisian tengah mengusut lebih lanjut terkait asal-usul barang bukti tersebut, karena NO sendiri mengakui bahwa ia memperoleh sabu-sabu tersebut dengan menukar 30 kg pakan dari seorang teman yang sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Diharapkan, tindakan tegas seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.(*)





















