Sumbartime.com,- Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua warga dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pekanbaru, Riau yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di jalan Simpang SMPN 6 Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung pada Rabu malam (16/8).
Dua tersangka dengan inisial PR (38) dan HS (39) diamankan dalam keadaan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi BA 4786 WF.
Dalam penggerebekan tersebut, anggota polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat satu gram yang terbungkus plastik bening, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi A, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula ketika anggota polisi mencoba menghentikan mereka setelah terdeteksi melakukan transaksi narkotika.
Namun, para pelaku mencoba melarikan diri, dan dalam upaya mengejar mereka, petugas berhasil menabrakan motornya sehingga pelaku terjatuh.
Kedua pelaku lalu berhasil diamankan di lokasi kejadian, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu lipatan tisu yang mengandung satu paket sabu-sabu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya. Dikutip dari laman Antaranews.com
HS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang kurir setelah melakukan kontak telepon.(*)





















