Solok, Sumatera Barat – Operasi penyergapan yang dilakukan oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Solok, Sumatera Barat, akhirnya berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di daerah ini. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian intensif selama sepekan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh para pelaku. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dan penangkapan setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari para pelaku.
Salah satu dari pelaku yang ditangkap adalah seorang ibu muda berinisial SR (26) yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol. SR ditangkap bersama dengan teman prianya, WR (25), yang berasal dari Jorong Batang Salosa Nagari Muaro. Penangkapan terhadap SR dan WR dilakukan di Jorong Lubuk Agung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Sabtu malam.
Informasi mengenai keberadaan SR dan WR diperoleh dari anggota Satres Narkoba Polres Solok berdasarkan laporan masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melihat dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari laporan tersebut. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita satu paket sabu, satu unit handphone Samsung, dan satu unit mobil Toyota Innova.
Selain itu, tim Spider Satnarkoba Polres Solok juga berhasil mengamankan pelaku lainnya. Seorang laki-laki berinisial HE (47) ditangkap di Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung. Bersama HE, petugas menyita dua paket ganja dan satu unit handphone android. Selanjutnya, tim juga menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial RG (30) di Jorong Durian, Nagari Tanjung Bingkung. Dari RG, petugas menyita dua paket ganja dan satu unit handphone android.





















