Sumbartime.com,-Limapuluh kota -Senin(12/6/23)upaya damai Maswadi Dt.patiah yang mendapatkan perundungan/pengeroyokan di depan umum yang di lakukan oleh beberapa orang yang merupakan keluarga dari wali nagari mungka pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu yang berinisial IM(40)th,UM(50)th,AN(57)th,R(30)th dan MV(35)th berkasnya sudah P21 di polres limapuluh kota sudah di limpahkan ke cabang kejaksaan negeri suliki
Video Terkait :
Berkasnya sudah beberapa kali di limpahkan polres limapuluh kota ke Cabjari suliki namun di kembalikan karena belum lengkap, hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) pada awal juni 2023 oleh kejaksaan dan barang bukti serta di tetapkan empat orang tersangka sudah diterima oleh Cabjari suliki
“Semua berkas, barang bukti dan tersangka sudah kami terima dari polres limapuluh kota dan akan kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun enam bulan penjara” ungkap kepala cabang kejaksaan negeri Payakumbuh di suliki Muslianto,SH,MH
Dilansir dari surat laporan kepolisian nomor LP/88/VIII/2022/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 29 Agustus 2022 pengeroyokan secara bersama-sama dilakukan terhadap Maswadi Dt.patiah oleh beberapa orang pelaku diantaranya berinisial IM(40)th,UM(50)th,AN(57)th,R(30)th dan MV(35) th dan telah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian
Saat sekarang ini tersangka di tahan di dua tempat yang laki di tahanan kelas III suliki dan yang perempuan di tahanan anak tanjuang pati
Saat di jumpai awak media kami Maswaldi Dt.patiah menyatakan benar pada hari ini Senin (12/6/23) saya dipanggil Kacabjari suliki dalam rangka mengupayakan perdamaian tapi saya menolak karena saya sebagai korban tidak terima sampai kapanpun di permalukan di depan orang ramai, bukan saja kekerasan fisik yang saya terima tapi juga serangan kata-kata kasar di depan orang banyak apalagi saat itu saya baru di lewatkan sebagai niniak mamak pemimpin kaum,ujar Maswaldi Dt.patiah
Maswaldi Dt.patiah sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian polres limapuluh kota yang telah membantu proses hukumnya yang sudah berjalan lebih kurang sembilan bulan dan Maswaldi Dt.patiah juga berharap kepada pihak kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada para tersangka dan juga jangan sampai ada kongkalikong, ujarnya
Karena upaya damai (restorative justice) tidak membuahkan hasil maka kejaksaan negeri Payakumbuh di suliki akan melimpahkan ke pengadilan negeri
Para awak media pun akan terus memantau perkembangan kasus ini (***)

















