• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Siap-siap UU Terbaru Memungkinkan PNS Diberhentikan Massal

Sumbar Time by Sumbar Time
21 Desember 2022
in Nasional
A A
0
Siap-siap UU Terbaru Memungkinkan PNS Diberhentikan Massal
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,-Dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan mengatur soal pensiun dini massal.

ADVERTISEMENT

Pemerintah sendiri rencana akan mulai mendata jumlah ASN yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. Sebelum sampai aturan ini benar-benar akan dibahas.

Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

BacaJuga

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Hal ini tentu saja menjadi sorotan dan viral masyarakat. Salah satunya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hingga kini pihaknya masih menata Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN sembari juga tengah menghimpun data 5-10 tahun terakhir ASN yang pensiun dini.

“Ini sedang kita atur. Kita sedang bekerja keras mendata berapa sih ASN dalam 5-10 tahun terakhir ini yang pensiun, yang meninggal, kemudian yang mutasi, dan karena suatu hal dia keluar dari ASN,” ucapnya dikutip detik.com

Anas tidak menampik pihaknya akan menyederhanakan birokrasi, salah satunya mengurangi jumlah PNS dan dibutuhkan adanya regulasi yang lebih rinci.

ADVERTISEMENT

ia berharap apabila persoalan penataan jabatan fungsional ini tuntas, jumlah PNS tidak harus terlalu besar sehingga bisa bergerak lincah.

“Tetapi kan tidak mudah. Nah penyederhanaan birokrasi ini juga sekarang butuh regulasi yang lebih rinci, yaitu jabatan fungsional di mana eselon III eselon IV kan dipangkas. Supaya lebih
agile , lebih lincah di bawah. Karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang. Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai. Karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin.” ungkapnya

Sementara itu Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera belum bisa berkomentar banyak, meskipun sudah termuat dalam draf RUU itu, namun untuk saat ini belum ada rincian lebih lanjut faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemerintah bisa melakukan pensiun dini massal itu.

“Masa sidang depan Insya Allah akan dibahas,” kata Mardani dikutip CNBC Indonesia

Mardani, berharap pasal itu nantinya tidak akan menjadikan pemerintah semena-mena melakukan pensiun dini bagi para ASN ia berharap jika pasal ini benar benar berlaku tidak terjadi kekosongan Sehingga ada keberlanjutan tugas dan fungsi yang ditinggalkan sembari juga harus memperhatikan fungsi kesejahteraan ASN.

“Mesti dicermati dengan seksama. Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” ungkapnya.

Tags: ASNRUU ASN
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Pengalaman Wisatawan Bukittinggi Setelah Diadakannya Event Pedati Xll

Next Post

Ini Surat Edaran Walikota Bukittinggi Terkait Pergantian Tahun

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL
Nasional

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri
Nasional

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional
Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila
Nasional

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

5 April 2025
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat
Bukittinggi

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

28 Februari 2025
Next Post
Ini Surat Edaran Walikota Bukittinggi Terkait Pergantian Tahun

Ini Surat Edaran Walikota Bukittinggi Terkait Pergantian Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

27 Juni 2026
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026

Berita Terbaru

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

27 Juni 2026
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.