Arosuka.sumbartime – Bupati Solok, Capt.H.Epyardi Asda, Dt.Sutan Majo Lelo mengencam pernyataan Gubernur Sumatera Barat H.Mahyeldi yang mendukung PT. Tirta Investama (AQUA) Solok meng- PHK 101orang karyawannya.
Menurut Bupati itu, seharusnya seorang pemimpin (Gubernur), membela masyarakatnya yang membutuhkan pekerjaan atau mencarikan solusinya. Sementara itu, kepada pihak AQUA H.Epyardi Asda memberikan waktu 1×24 jam, untuk mencabut kembali surat keputusannya tersebut.
” Mahyeldi itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh Masyarakat Sumatera Barat,” imbuh Capt.Epyardi Asda.
Pernyataan itu dirilis H.Mahyeldi dihalaman resmi Pemprov Sumbar serta disejumlah media cetak dan media online, dan mengatakan tindakan PT itu suatu keputusan yang benar.
Sampai saat ini pernyataan Gubernur itu masih menjadi konsumsi umum dan viral ditengah tengah masyarakat khususnya dikabupaten Solok dan sekitarnya, kecaman dan perkataan miring terlotar dalam setiap pembahasan.
Sementara itu, dalam pertemuannya dengan pihak PT Tirta Investama, Capt.H.Epyardi Asda secara tegas menyampaikan tidak menerima tindakan yang dilakukan kepada warganya itu, dan menegaskan agar mereka dipekerjakan kembali.
” Mereka harus kembali dipekerjakan, dan keputusan itu harus dicabut dalam waktu 1×24 jam, sebelum saya bertindak sesuai hak saya sebagai seorang Bupati ” kata H.Epyardi Asda.
Orang nomor satu di kabupaten Solok itu mengatakan, bahwa ia juga mengetahui bagaimana proses pendirian pabrik itu dari awal, termasuk perjanjian untuk memprioritaskan warga kabupaten Solok sebagai pekerja.
Dan dikatakannya, sampai kapanpun ia akan terus memperjuangkan nasib masyarakatnya, sebab, selain sebuah harga diri, itu adalah salah satu dari tanggung jawab pemimpin untuk yang dipimpin.
” saya juga mempunyai perusahaan dan banyak pekerja, tapi tidak pernah seenaknya memberhentikan mereka karena saya juga mempunyai hati nurani ” tambah Bupati Solok.
Pada kesempatannya, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.
“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.
Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.
“Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.
Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada bapak Bupati hingga esok hari (Selasa 8/11/22).
“Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok (Selasa 8/11/22). Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu keatasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal,” katanya mengakhiri.** Gia




















