Kota Solok.sumbartime- Ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma, wakil ketua Efiyon Coneng dan Bayu Kharisma bersama walikota Solok, H.Zul Elfian Umar, menanda tangani nota persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD kota Solok tahun anggaran 2022, menjadi Perda Perubahan.
Penanda tanganan itu dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD kota Solok, Jum’at, 30 September 2022, di DPRD kota Solok. Kegiatan dihadiri oleh seluruh anggota legislatif dan kepala OPD yang ada dilingkup pemerintah kota Solok, serta Forkompimda kota Solok.
Ketua DPRD kota Solok menyebutkan, persetujuan yang dilakukan itu, adalah setelah melalui serangkai pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD kota Solok tahun anggaran 2022 oleh anggota DPRD bersama pemerintah daerah yang menjadi mitra kerjanya.
Diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Keuangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 oleh walikota Solok pada Selasa, 20 September 2022 lalu, kegiatan terus berlanjut dengan pembahasan ditingkat komisi, ditingkat gabungan komisi, hingga pembahasan anggaran oleh BANGGAR dan TAPD pemerintah daerah kota Solok yang berakhir pada Kamis, 29 September 2022, dikota Bukittinggi.
Dan tepatnya pada hari ini, dilaksanakan persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan menjadi Perda perubahan kota Solok tahun anggaran 2022, yang dikukuhkan dengan penanda tanganan nota persetujuan bersama antara legislatif dan ekskutif kota Solok.
Dari data yang dirangkum media ini, adapun hasil pembahasan yang telah dilakukan dan telah disetujui itu adalah, pendapatan daerah pada perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp.RP. 552.757.213.184, dengan rincian : PAD RP.46.251.628.709, Pendapatan Transfer RP.506.505.584.475.
Setelah dilakukan pembahasan oleh BANGGAR dan TAPD disepakati, belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2022, dianggarkan sebesar RP.654.597.785.995. Dengan rincian belanja Operasional Rp.533.767.194.418. Belanja Modal RP.
119.810.117.027. Belanja tidak terduga RP.1.010.474.550, dan belanja Transfer RP.10.000.000.
Berdasarkan perhitungan antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja, terdapat defisit sebesar Rp.101.840.572.811 dan akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.101.840.572.811 yang terdiri dari, Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp.76.840.572.811, Penerimaan pinjaman daerah Rp. 25.000.000.000. Jumlah pengeluaran pembiayaan Netto Rp. 101.840.572.811. ** Ega





















