• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS

Sumbar Time by Sumbar Time
20 Juli 2022
in Nasional
A A
0
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS

Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM,- JAKARTA. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) akhirnya angkat suara terkait laporan yang dilayangkan oleh warga masyarakat terkait pemberitaan penyitaan satu unit rumah mewah yang familiar di masyarakat Bireuen dengan sebutan “Gedung Putih yang terletak di Gampong Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, kabupaten setempat pada Kamis (16/6) oleh Mahkamah Syariah Bireun.

ADVERTISEMENT

Berita yang telah ditayang melalui media siber ajnn.net tertanggal 16 Juni lalu akhirnya dilaporkan oleh Fatimah Zuhra yang merupakan adik kandung T Saladin dengan menyeret wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal ke pihak Polres Bireuen.

ADVERTISEMENT

Atas laporan itu, Plt Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba mengecam tindakan yang tidak berdasar itu. Mahmud menilai bahwa apa yang dilakukan oleh wartawan sangat kuat dan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan akan bekerja secara professional. Jika sudah mengantongi data yang kuat maka pasti akan dijadikan karya jurnalistik untuk disiarkan. Apalagi itu merupakan sebuah kejadian di lapangan yang dibuktikan foto pegawai Mahkamah Syariah Bereuen didampingi anggota kepolisian saat eksekusi dilakukan. Itulah namanya reportase pandangan mata,”ungkap Mahmud yang juga merupakan ahli pers dari Dewan Pers.

BacaJuga

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

5 April 2025
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

28 Februari 2025
Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029

Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029

25 Februari 2025

Laporannya ke Dewan Pers Bukan ke Polisi

Masyarakat yang merasa keberatan atas sebuah pemberitaan atau merasa dirugikan oleh hasil karya jurnalistik hendaknya menempuh dengan cara yang elegan dan tepat. Persoalan sengketa hasil karya jurnalistik tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

“Mekanisme sengketa pers tidak bisa diselesaikan di polisi, itu salah alamat. Masyarakat harus tahu benar bahwa ada acuan yang telah disepakati bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian yakni adanya nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI nomor 03/DP/MoU/III/2022, Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.,”tegas Plt Ketua Umum PJS itu.

Dirinya mengatakan, pihak kepolsian pun seharusnya berkordinasi dengan Dewan Pers ketika ada masyarakat yang melaporkan terhadap hasil karya jurnalistik atau ketidakpuasan masyarakat atas sebuah pemberitaan.

“Disetiap daerah atau provinsi sudah ada ahli pers dari Dewan Pers. Seyogianya pihak kepolisian melakukan konsultasi dengan mereka sehingga tidak salah langkah yang berakibatkan fatal,” tegas Mahmud ketika dimintai keterangan awak media sumbartime.com. Selasa (19/07/2022) melalui telepon selulernya.

Demikian halnya dengan pemanggilan wartawan oleh pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Jadi, setiap media ada penanggujawabnya. Dialah yang bertanggungjawab atas sebuah produk jurnalistik yang telah ditayang oleh media tersebut. Bukan wartawannya yang dimintai keterangan, melainkan penanggungjawab atau pemimpin redaksi dari media tersebut. Itulah fungsinya seorang pemimpin redaksi atau penanggungjawab. Disini banyak para penyidik keliru menerapkan aturan soal karya jurnalisitik,”tambah Mahmud.

Untuk itu, Plt Ketua Umum PJS meminta agar Kapolda Aceh turun tangan atas laporan masyarakat yang sudah mencederai tugas jurnalistik itu.

“Hendaknya Kapolda segera turun tangan atas kasus ini sehingga tidak mencederai hasil kesepahaman bersama antara Polri dan Dewan Pers. Ini harus menjadi pelajaran bersama bagi insan pers, kepolisian maupun masyarakat. Apalagi saya mendapat laporan jika pihak kepolisian telah menghubungi wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal untuk dilakukan pemeriksaan. Parahnya lagi, kepolisian dikabarkan akan mendatangi kantor AJNN di Banda Aceh untuk meminta keterangan di redaksi AJNN. Ini salah besar dan laporan itu wajib ditolak,”tegas Mahmud Marhaba dengan nada kesal.

Mahmud berjanji akan segara menghubungi Kadiv Humas Polri untuk dilakukan evaluasi terhadap kerja anggota Polres Bireuen di Banda Aceh yang menurut dirinya keliru dalam menjalankan aturan yang ada. “Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang bertugas di lapangan, “tutup Mahmud Marhaba mengakhiri.
(alex/rls)

Tags: PJS
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPK PPNI Universitas Fort De Kock Bukittinggi Gelar Musyawarah Komisariat ll

Next Post

Muskot KADIN Bukittinggi, Ferdian Terpilih Secara Aklamasi Periode 2022-2027

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila
Nasional

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

5 April 2025
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat
Bukittinggi

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

28 Februari 2025
Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029
Nasional

Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029

25 Februari 2025
Gubernur Mahyeldi dan Petinggi Agam-Bukittinggi Hadiri Pelantikan Pengurus PERKAB di Palembang
Agam

Gubernur Mahyeldi dan Petinggi Agam-Bukittinggi Hadiri Pelantikan Pengurus PERKAB di Palembang

13 Januari 2025
Presiden Prabowo Subianto Resmi Mengumumkan Susunan Menteri dalam Kabinet Merah Putih
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Resmi Mengumumkan Susunan Menteri dalam Kabinet Merah Putih

21 Oktober 2024
Next Post
Muskot KADIN Bukittinggi, Ferdian Terpilih Secara Aklamasi Periode 2022-2027

Muskot KADIN Bukittinggi, Ferdian Terpilih Secara Aklamasi Periode 2022-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.